Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Farmasi
ABSTRAK:
Sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2005, maka dalam upaya mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan di bidang Farmasi pada tingkat pengendalian sarana dan distribusi obat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; Undang-Undang No. 23 Tahun 1992; Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; Undang-Undang No. 37 Tahun 2003; Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika sebagai zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di daerah. Untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu adanya peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara
menyusun Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, penanganan, kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 34 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselon; serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Perkuatan Modal Bagi Koperasi dan UMKM Melalui Dana APBD Kabupaten OKU Selatan TA 2006 Pada Dinas Koperasi,UKM, Industri,Pasar dan Perdagangan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2009
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan program perkuatan Modal Dana APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2006 bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2009, maka perlu menetapkan petunjuk teknis.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.37 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.16/Per/M.KUMKM/VII/2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tujuan dan Sasaran; Status dan Sumber Dana Pinjaman Modal; Persyaratan Koperasi dan UKM Penerima Bantuan Pinjaman Modal; Besaran Pinjaman dan Pola Pengembalian; Mekanisme Pencairan; Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2013
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, DPRD bersama Bupati Ogan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 822/KPTS/BPKAD/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum: UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011 ; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 22 Tahun 2017
jabatan pimpinan tinggi pratama-tata cara pengisian-terbuka-pedoman
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka.
ABSTRAK:
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasai 107 huruf c, perlu merubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dengan menetapkan peraturan bupati yang baru.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 2005; PermenPANRB No. 13 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 26 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang berasal dari struktural dan dari fungsional tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 18 Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat serta untuk peningkatan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat Desa, maka khusus terhadap Desa Sinar Marga, Desa Pulau Duku Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Durian, Desa Sipin, Desa Talang Padang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca, Desa Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Way Timah, Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung, Desa Simpang Campang, dan Desa Pulau Kemiling Kecamatan Kisam Ilir perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan sejalan dengan ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, maka dibentuk Desa Bunut, Desa Air Baru Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan 2 Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Sari, Desa Tanjung Baru, Desa Air Kelian, Desa Tanjung Menang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Gemiung Kecamatan Buana Pemaca, Desa Perupus Blambangan, Desa Kagelang Blambangan, Desa Sukajadi Blambangan, Desa Bedeng Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Pakhda Suka, Desa Serumpun Jaya Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Terap Mulia, Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung, Desa Campang Jaya dan Desa Tanjung Jati Kecamatan Kisam Ilir.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 04 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Luas Wilayah Dan Batas Desa; Wewenang Dan Kewajiban; dan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Program Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020
PENERIMAAN - PESERTA DIDIK BARU - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 20 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;Permedikbud No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tata cara penerimaan perserta didik baru,Pendataan ulang dan pemutahiran data ,perpindahan perserta didik,Pembinaan dan pengawasan,,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Program Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Tahun 2020
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat; Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan; Dalam rangka perlindungan, pembinaan, dan pelayanan Muzakki, Mustahiq, dan Amil Zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah; organisasi dan pembentukan BAZ; Lembaga Amil Zakat; lingkup kewenangan BAZ; tata kerja; peninjauan ulang terhadap lembaga pengelolaan zakat; pembinaan, pengawasan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi orang miskin di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sekaligus wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; dan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat