Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab OKU Selatan TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes DTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.05/2015; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten OKUS TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tetang penetapan rincian dana desa untuk setiap desa, formula penghitungan alokasi, indeks kesulitan geografis, penyaluran dana, prioritas penggunaan dana desa, pengelolaan keuangan desa, laporan realisasi penggunaan dana, penundaan penyaluran, pengurangan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2020
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
PENCABUTAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu
mencabut Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, beberapa Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
saat ini dan perlu dilakukan pencabutan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 11 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pencabutan beberapa peraturan daerah kabupaten ogan kkomering ulu selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU NO 36 Tahun 2009;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 47 Tahun 2016;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Permenkes No 90 Tahun 2015;Permenkes No 44 Tahun 2016;Permenkes No 49 Tahun 2016;Permendagri No 43 Tahun 2019;Perda no 6 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 8 tahun 2019;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Pembentukan,UPT Puskesmas,Penjabaran Tugas,Sistem Informasi Puskesmas,Kepegawaian ,Tata Kerja ,Pembiayaan ,Pembinaan dan Pengawasan,ketentuan Peralihan ,ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Kabupaten OKUS Tahun 2014
ABSTRAK:
Sehubung dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No.35 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No.6 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan Rincian APBD Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dipusatkan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 992 /Menkes/PER/X/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1189 A /Menkes/SK/IX/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (1).
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi
partai politik di Daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan
kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2
Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 83 Tahun 2012;
Permendagri No. 77 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bantuan keuangan
kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur pula tentang Penghitungan Bantuan keuangan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan bantuan keuangan partai politik, Verifikasi kelengkapan administrasi, Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik, Penggunaan Bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor : 123/KPTS/BPKAD/2015 tentang Alokasi Belanja
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Partai Politik Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015,
surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor : 600/89/PU/OKUS/2015
tanggal 11 Februari 2015 perihal Permohonan
Penganggaran Dana Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Surat Kepala Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor :
524/68/BP4K-OKUS/2015 tanggal 25 Februari 2015
perihal Permohonan Revisi Peraturan Bupati tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015, Surat Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Nomor : 427/23/Dispora/III/2015 tanggal 2
Februari 2015 perihal Permohonan Revisi Peraturan Bupati
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 dan Surat
Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 800/160/III/I.2/Kes/2015
tanggal 11 Februari 2015 perihal Permohonan Perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2015, maka perlu Melakukan Perubahan
terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014; Perbup No. 24Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati diubah Ketentuan Pasal 1, angka 1, 2 dan 3, Ketentuan Pasal 2, Ketentuan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
Mengatur Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan sasaran, Kelembagaan Manajemen Talenta ASN, Sistem Informasi Manajemen Talenta, Anggaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
15 hlm, Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kabupaten OKUS TA 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU No.23 Tahun 2014 sebaagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014, DPRD bersama BupatiOgan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputuan Gubernur Sumatera Selatan No.782/KPTS/BPKAD/2014 tanggal 29 Desember 2014. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud , dilakukan agar Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tida k bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.32 Tahun 2012; Permendagri No.37 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Badan Usaha dan Masyarakat untuk Peningkatan Pembangunan di Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, harus dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga dalam proses pencapaiannya memerlukan biaya yang besar dalam pelaksanaanya, pembiayaan yang dilakukan selain berasal dari APBD, dibutuhkan pula pembiayaan yang berasal dari partisipasi dan peran serta badan usaha dan masyarakat. Pendapatan dari dana bagi hasil, dana alokasi khusus, landrent, royalti serta pendapatan-pendapatan lainnya yang sah yang berasal dari Pemerintah dirasakan kurang untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan banyak terdapat aktifitas kegiatan usaha yang beragam dengan Perusahaan-perusahaan berskala Nasional maupun Internasional yang menjalankan roda bisnisnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dari aktifitas tersebut belum memberikan dampak langsung secara finansial terhadap PAD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku usaha tersebut, baik terhadap kegiatan yang bersifat Eksploitasi dan Eksplorasi maupun yang sejenis dengan itu, berpotensi untuk merusak lingkungan dan habitat lingkungan di sekitar wilayah kegiatan usahanya, yang pada akhirnya akan menjadi salah satu beban Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1935; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Penerimaan Dari Badan Usaha Dan Masyarakat; Besaran Dan Tata Cara Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat