Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN HUNIAN SEMENTARA UNTUK KORBAN BENCANA ALAM ERUPSI GUNUNG SEMERU
ABSTRAK:
a. bahwa pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru, yang berdampak pada rusaknya hunian, fasilitas umum, fasilitas sosial yang berakibat warga terdampak mengungsi;
b. bahwa penanganan dampak Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru utamanya masyarakat yang kehilangan tempat tinggal baik rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat agar dapat kembali hidup secara layak dan bermartabat serta aman, maka diperlukan langkah yang tepat melibatkan semua potensi secara terencana dan terkoordinasi dalam penyediaan hunian sementara;
c. bahwa untuk melaksanakan penyediaan hunian sementara yang efektif diperlukan pedoman dan standar yang baku bagi para pihak terkait serta sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 23 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Peraturan Kepala BNPB Mo 03 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 1 Tahun 2013;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2021.
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Huntara Korban Bencana
Erupsi Gunung Semeru meliputi:
a. penyelenggara;
b. pendataan dan verifikasi;
c. pembangunan;
d. penerima;
e. penyerahan;
f. peran Pemberi Bantuan;
g. larangan; dan
h. sanksi
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Huntara bagi korban bencana alam erupsi Semeru, Dalam menyelenggarakan Huntara, Pemerintah Daerah dapat melibatkan :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Desa; dan
d. Pemberi Bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang memerlukan adanya dokumen Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode
1 (satu) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan Renja Perangkat Daerah;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Perubahan Renstra Perangkat Daerah;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERlTA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Mengatur proses pengadaan dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan sampai penyerahan hasil pekerjaan di lingkungan desa Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 8 Tahun 2016
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai pelayan publik senantiasa berusaha meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi
dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Pelayanan Publik dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan, Asas dan ruang lingkup Perda Pelayanan Publik;
3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan evaluasi Pelayanan Publik;
4. Hak, Kewajiban dan Larangan;
5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
6. Tata Perilaku Penyelenggara Pelayanan Publik;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
9. Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang No 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah dengan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan perubahan berdasarkan hasil penataan kelembagaan susunan organisasi, tata kerja, dan organisasi perangkat daerah tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah Dengan Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah Dengan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja, dan
Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90).
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; KAWASAN TANPA ROKOK; KEWAJIBAN PIMPINAN ATAU PENANGGUNG JAWAB KAWASAN TANPA ROKOK; LARANGAN DAN PENGENDALIAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan secara umum mampu meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu dikelola secara profesional sesuai perkembangan hukum dan masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi yang ada sehingga perlu disusun kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 ;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 5/POJK.03/2015;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 37/POJK.03/2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Perubahan nama dan tempat kedudukan;
maksud, Tujuan dan dan Kegiatan Usaha;
Modal;
Organ;
Pegawai;
Perencanaan dan Pelaporan;
Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Kerjasama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembubaran;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
Dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PADA HARI-HARI TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang pariwisata di Kabupaten Lumajang, maka perlu menetapkan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Pada Hari-Hari Tertentu, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 112); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 69).
KETENTUAN UMUM; GOLONGAN RETRIBUSI; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 71 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BKN No 20 Tahun 2008;
Peraturan Kepala BKN No 18 Tahun 2011;
Perda Kab. Lumajang No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
SIMAK dimaksudkan untuk mewujudkan manajemen kepegawaian dan pengelolaan informasi kepegawaian yang lengkap dan akurat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 13) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 41 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lumajang No. 7 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
LAINNYA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4)Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu menetapkan Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati Nomor
102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang dan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang perlu diperbarui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS;
b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU;
c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
f. pertimbanganteknis; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang ; dan
2. Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat