Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 41 Tahun 2020

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS; b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU; c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; f. pertimbanganteknis; dan g. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2020
Tanggal Berlaku
08 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 41
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lumajang No. 7 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN LAINNYA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan