Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana maka perlu mengatur Kajian Risiko Bencana dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalinya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahunm 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Resiko Kajian Bencana Kabupaten Lumajang;
3. Kondisi Kebencanaan;
4. Pengkajian Risiko Bencana;
5. Rekomendasi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PELAPORAN KINERJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada lampiran II huruf D Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta untuk memberikan penajaman terhadap
teknis penyusunan Pelaporan Kinerja bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, maka perlu mengatur Pedoman Penyusunan Pelaporan Kinerja, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah.
Mengatur tentang pedoman penilaian kinerja aparatus sipil negara pemerintah Kabupaten Lumajang, meliputi: laporan kinerja interim, laporan kerja triwulanan dan laporan kinerja tahunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, indah dan sehat diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kabupaten Lumajang; bahwa penggunaan sampah plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik dalam aktivitas masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 88); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 115); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan (RPJMD-P) Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 116); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 58).
KETENTUAN UMUM; TUGAS DAN WEWENANG; JENIS DAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI; KAWASAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI; HAK DAN KEWAJIBAN; RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program dan administrasi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah berwenang menjamin keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap dampak negatif minuman beralkohol berdasarkan otonomi daerah dan tugas pembantuan; bahwa salah satu upaya untuk mengurangi dampak negatif minuman beralkohol perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol; bahwa pemerintah daerah saat ini belum memiliki produk hukum yang mengatur mengenai minuman beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 472); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pinjaman Perusahaan Umum Daerah Semeru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Semeru (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020, Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 129), perlu mengatur Tata Cara Pinjaman pada Perusahaan Umum Daerah Semeru dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dan Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jojagkarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155)
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 82);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun
2018 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah
Semeru (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun
2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 110);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perusahaan Umum Daerah Semeru (Lembaran
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020, Nomor 5
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
129).
mengatur tentang:
1. ketentuan umum:
2. maksud dan tujuan:
3. prinsip umum pinjaman:
4. Persyaratan umum pinjaman:
5. Prosedur pinjaman:
6. pembayaran kembali pinjaman:
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa jasa pelayanan di bidang persampahan/kebersihan yang diberikan oleh pemerintah daerah perlu didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari Retribusi yang dipergunakan untuk menutup sebagian biaya operasional pelayanan;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang persampahan/kebersihan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008, Seri D Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 29).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 57) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah;
2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15, disisipkan satu Pasal baru yakni Pasal 14A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA APARATUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Aparatur Pemerintahan Daerah secara berdayaguna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; bahwa sarana dan prasarana kerja Aparatur Pemerintahan Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 1).
KETENTUAN UMUM; PENATAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA; STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
34 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Bupati Lumajang Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, maka perlu diubah dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90).
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; UNIT PELAKSANA TEKNIS; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN/ATAU PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Nomor 80 Tahun 2016) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah, Nomenklatur, Susunan Organisasi dan uraian tugas dan fungsi UPT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diatur dengan Peraturan Bupati; Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
16 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang No 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan penataan fungsi organisasi agar lebih efektif dan efisien maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 60) perlu diubah dan disempurnakan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 73)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 13, angka 14, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25 dan angka 27 pada Pasal 1 diubah dan ditambahkan ketentuan angka 30 dan angka 31;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 diubah;
4. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IVA;
5. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu 17A;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah;
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah;
8. Ketentuan dalam Lampiran diubah;
9. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA;
10. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat