Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL; PERIJINAN; LARANGAN; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
02 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2019
Tanggal Berlaku
02 Juli 2019
Sumber
LD NOMOR 6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan