Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang (Berita daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 74).
Menetapkan tentang Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM SURAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan pengelolaan dan korespodensi surat menyurat yang cepat, tepat dan akurat perlu adanya aplikasi surat menyurat secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Penyelenggaraan Sistem Surat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEBIJAKAN DAN PEMBIAYAAN; INFRASTRUKTUR SURAT ELEKTRONIK; APLIKASI SURAT ELEKTRONIK; DATA DAN INFORMASI; SUMBER DAYA MANUSIA; OTENTIKASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
TIDAK ADA
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar peralatan, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, standar lainnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Admin surat elektronik pada Perangkat Daerah adalah pegawai yang membidangi urusan tata usaha dan telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang surat elektronik serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati;
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2022
Hukum Acara dan Peradilan - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, k elancaran dan efektifitas dalam pemberian layanan Bantuan Hukum, perlu diatur pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 13 Tahun 2022; 4. UU Nomor 16 Tahun 2011; 5. UU Nomor 5 Tahun 2014; 6. UU Nomor 9 Tahun 2015; 7. UU Nomor 30 Tahun 2014; 8. PP Nomor 42 Tahun 2004; 9. PP Nomor 72 Tahun 2019; 10. PP Nomor 17 Tahun 202; 11. PP Nomor 49 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, berhak mendapatkan Bantuan Hukum meliputi: a. Litigasi; dan b. Non Litigasi yang mencakup : a. konsultasi; b. negosiasi; c. mediasi; d. konsiliasi; dan e. penilaian ahli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan di Kabupaten Lumajang; bahwa untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lumajang diperlukan penyelenggaraan lalu lintas yang profesional, efektif, efisien, tertib dan aman, serta mampu mengintegrasikan seluruh komponen lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Lumajang.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 73 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) ; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 81); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 124).
KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN; PEMBENTUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI FORUM LLAJ; TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FORUM LLAJ; MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN; KELOMPOK KERJA FORUM LLAJ; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
TIDAK ADA
Forum LLAJ sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Keanggotaan Pokja sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Kesekretariatan forum sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 53 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Lumajang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mempercepat pencapaian tujuan strategis Pemerintah Daerah, maka dibutuhkan penambahan Jabatan Fungsional Guru;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan prof esionalisme guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 13 Tahun 2022; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 5. UU Nomor 9 Tahun 2015; 6. UU Nomor 30 Tahun 2014; 7. PP Nomor 18 Tahun 2016; 8. PP Nomor 49 Tahun 2018; 9. PP Nomor 47 Tahun 2021; 10. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; 11. Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Pengadaan PPPK JF Guru di Kabupaten Lumajang untuk merekrut Guru Ahli Pertama. yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
1. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 31); dan
2. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sektor Perdagangan dan Penunjang Perekonomian (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 47);
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan peningkatan pelayanan air minum perlu dilakukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan), manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lumajang Tahun 2019-2023 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Lumajang 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH SPAM; KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH SPAM; KETENTUAN LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
TIDAK ADA
JAKSTRADA SPAM yang disusun, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang terkait bidang air minum ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
49 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada Dinas Pertanian, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90).
5. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
Mengatur tentang nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada Dinas Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan kelanjutan agenda reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 01 Tahun 2019;
Ketentuan umum;
Maksud (dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang ) dan Tujuan Peraturan (memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan);
Sistematika;
Pengendalian dan Evaluasi;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Lumajang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, indah dan sehat diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kabupaten Lumajang; bahwa penggunaan sampah plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik dalam aktivitas masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 88); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 115); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan (RPJMD-P) Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 116); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 58).
KETENTUAN UMUM; TUGAS DAN WEWENANG; JENIS DAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI; KAWASAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI; HAK DAN KEWAJIBAN; RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat