Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang No 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa Kabupaten Lumajang telah memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 38Tahun
2019tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang maka
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahsebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 30 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahperlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dalamPasal 3 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 30 Tahun 2019(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 30) ditambahkan 1 (satu) ayat dan penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEMPAT PENIMBUNAN (STOCKPILE) TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa potensi pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang sangatlah besar untuk dikembangkan guna Pembangunan Daerah, Kesempatan Usaha, Kesempatan Kerja, serta Peningkatan Pendapatan Daerah dan Masyarakat;
b. bahwa untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian terhadap usaha pertambangan dalam hal ketaatan pembayaran Pajak Daerah bahan mineral bukan logam dan batuan, perlu adanya tempat terpadu yang dikelola oleh perusahaan umum daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 26 Tahun 2007;
4. UU Nomor 22 Tahun 2009;
5. UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. UU Nomor 3 Tahun 2020;
8. UU Nomor 1 Tahun 2022;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. PP Nomor 13 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2019;
15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Mengatur antara lain:
1. Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemungutan Pajak Daerah bahan mineral bukan logam dan batuan dibentuk Stockpile Terpadu yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Semeru;
2. Kegiatan Stockpile Terpadu sebagaimana sebagai berikut : a. persewaan; dan b. jual beli komoditas tambang.
3. SOP pada Stockpile Terpadu paling sedikit terdiri dari : a. SOP masuk barang; b. SOP bongkar muat barang; c. SOP keluar barang; d. SOP jual beli; dan e. SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu mengatur tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa; 5. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Mengatur bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 41 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lumajang No. 7 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
LAINNYA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4)Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu menetapkan Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati Nomor
102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang dan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang perlu diperbarui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS;
b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU;
c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
f. pertimbanganteknis; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang ; dan
2. Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 4); bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lumajang dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan, maka perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lumajang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan, dan Lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 4).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STRUKTUR ORGANISASI PPNS; TUGAS SEKRETARIAT PPNS; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
TIDAK ADA
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kabupaten ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019, terbitnya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; bahwa untuk melakukan penyesuaian anggaran di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2019 perlu diubah dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 122); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 21 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 25); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 30); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 76);
TERDIRI ATAS 2 PASAL; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 70) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 30) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu menjabarkan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah diperlukan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 122);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Lumajang Tahun 2021, yang mempunyai sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, maka perlu memberikan bantuan sosial untuk penyediaan air minum dan sanitasi;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketepatan sasaran Pelaksanaan Kegiatan Air Minum dan Sanitasi, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 66 Tahun 2019.
Ketentuan Umum;
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN TATA RUANG SERTA TATA CARA PERMOHONAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, perkembangan kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, dan kawasan peruntukan lainnya, perlu diantisipasi perkembangannya untuk mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
b. bahwa guna mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-
undangan di bidang Pemanfaatan Ruang serta untuk ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan Pedoman Teknis Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang serta Tata Cara Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 28 Tahun 2009;
7. UU Nomor 15 Tahun 2019;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 1 Tahun 2022;
10. PP Nomor 109 Tahun 2000;
11. PP Nomor 55 Tahun 2005;
12. PP Nomor 71 Tahun 2010;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. PP Nomor 18 Tahun 2017;
15. PP Nomor 56 Tahun 2018;
16. PP Nomor 12 Tahun 2019;
17. PP Nomor 13 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
30. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. tujuan; b. ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan penataan bangunan dan lingkungan; d. ketentuan khusus; e. standar teknis Pemanfaatan Ruang; dan f. mekanisme pelaksanaan KKPR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
70 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pajak daerah dalam pelaporan dan transaksi pembayaran, dan upaya optimalisasi serta penertiban pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, perlu dilakukan dengan cara sistem daring; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Sistem Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 85).
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN; SISTEM DARING PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; TATA CARA PELAPORAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK; PENEMPATAN ALAT/ SISTEM RFID; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
TIDAK ADA
Bank Persepsi ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat