Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Retribusi Terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.7 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-Proyek Pembangunan
ABSTRAK:
babwa sesuai ·dengan makud / isi surat kawat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 188. 341.44 /
4194 / PUOD tanggal 24 December 1983 jo.
Surat Gubernur K.epala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 188.3 / 0888 2. tanggal
27 Maret 1984 perihaI Peraturan Daerah tentang Pungutan Sumbangan dari pemborong
Pelaksana Proyek, tidak diperkenankan karena
tidat ada jasa yang nyata, , jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Tengah tanggal 3 Januari 1985 Nomor : 188.3/0195 perihal penolakan pengesahan Pcraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor : 7 Tahun 1983
tentang Retribusi terhadap pemborong yang
mendapat pekerjaan pemborongan Proyek-proyek pembangunan. berkenan dengan hal tersebut, maka
dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 9 Juni
1983 perihal Retribusi terhadap pemborong
yang mendapat pekerjaan pemborongan proyek
proyek Pembangunan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 /Drt. Tahun 1957.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pemberian Retribusi terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Retribusi Terhadap Pemborong yang Mendapat Pekerjaan Pemborongan Proyek-proyek Pembangunan dicabut
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006
PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH - MEKANISME DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Dan Prosedur Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan bimbingan dan kemampuan
profesional pedidikan di luar sekolah perlu adanya Pejabat Penilik
untuk memimpin dan mengelola pendidikan di luar sekolah dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rembang tentang Mekanisme dan Prosedur
Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar
Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
15/KEP/M.PAN/3/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar pengangkatan penilik pendidikan luar sekolah, seleksi penilik pendidikan luar sekolah, tugas tim seleksi, penetapan nominasi, persyaratan pengangkatan guru, kepala sekolah dan staf tata usaha sebagai pejabat fungsional penilik pendidikan luar sekolah, berkas pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daeah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa perubahan anggaran Pendlpatao dan BeJanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1977 / 1978 perlu ditetapkan
den:an Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Undang -undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 T ahuo 1975; Peraturan Pemerin tah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/B/DPRD tanggal g Desember 1971; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Tanggal 2 Agustus 1977 No. Keu. 352/)))
Dalam Perautan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perincian pembangunan belanja dimuat dalam lampiran peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1979.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik; bahwa bantuan keuangan kepada Partai
Politik hanya diberikan kepada Partai
Politik yang mempunyai Perwakilan di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Und~ng Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1998
PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Alam berupa Bahan Galian Golongan C adalah
merupakan potensi Pendapatan Daerah yang sangat penting dalam
menunjang Pemerintahan dan Pembangunan: bahwa sumber tersebut pada huruf a perlu dijaga dan dilestarikan agar keberadaannya dapat tetap mendukung dan mengantisipasi perkembangan hidup masyarakat: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan jenis Pajak Daerah;
Tingkat II: bahwa untuk memungut pajak sebagaimana tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rernbang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak saat pajak terutang dan surat pemberitahuan wajib pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2010/ No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan gerak pelaksanaan pemberian dana talangan pengadaan pangan di lapangan dalam rangka mengendalikan harga gabah/beras di tingkat petani diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis Kabupaten Rembang untuk menyusun rencana dan melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Rembang sehingga diharapkan kegiatan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 501/120/2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 032 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa regulasi pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pada perkembangannya sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasai Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
90
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 7/ TLD No. 154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen penting dan monumental,
merupakan identitas dan jati diri daerah dalam pengambilan
kebijakan pererintahan, pembangunan dan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, sudah
tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi :
a. penyelenggaraan kearsipan;
b. pengelolaan arsip dinamis;
c. pengelolaan arsip statis;
d. autentikasi arsip;
e. layanan kearsipan;
f. pengendalian dan pengawasan;
g. organisasi profesi dan peran aktif masyarakat;
h. larangan;
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten
Rembang (Lembaran daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang nomor 54) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2011/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Kabupaten Rembang, perlu adanya pengaturan; bahwa pengaturan sebagaimana tersebut dalam huruf a, dilakukan melalui Izin Usaha Jasa Konstruksi; untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Prosedur Pemberian IUJK
Bab IV Perubahan Data IUJK
Bab V Tim Verifikasi dan Tim Monitoring Evaluasi
Bab VI Daftar Ulang IUJK
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016
DANA DESA - TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Peman tauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Dan
Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghitungan pembagian dana desa, mekanisme penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat