Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi : a. penyelenggaraan kearsipan; b. pengelolaan arsip dinamis; c. pengelolaan arsip statis; d. autentikasi arsip; e. layanan kearsipan; f. pengendalian dan pengawasan; g. organisasi profesi dan peran aktif masyarakat; h. larangan; i. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat