Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi : a. penyelenggaraan kearsipan; b. pengelolaan arsip dinamis; c. pengelolaan arsip statis; d. autentikasi arsip; e. layanan kearsipan; f. pengendalian dan pengawasan; g. organisasi profesi dan peran aktif masyarakat; h. larangan; i. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 7/ TLD No. 154
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan