Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara di dunia menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material yang berimplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019'
b. bahwa dalam melakukan langkah antisipasi penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dibutuhkan anggaran dalam menunjang pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran daerah dan penganggaran belanja daerah dalam penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, perlu ditetapkan Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019;
d. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP Pengganti Undnag-Undnag No 1 Tahun 2020; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 7 Tahun 2020; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007; Perbup No 19 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat 6 Pasal dan I Lampiran. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19. Standar biaya digunakan untuk pengujian tingkat kewajaran usulan belanja daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19. Standar biaya merupakan batas tertinggi sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terbib administrasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu dilakukan penataan;
bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tanah Tatar perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007,
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 8
(1) Perjalanan Dinas dalam Kabupaten, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah;
c. SPT dan SPPD untuk pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh KPA.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatanganan SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 11
(1) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dalam Provinsi, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan-Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menjelaskan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011,
KETENTUAN UMUM, KAWASAN TANPA ROKOK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, SATUAN TUGAS PENEGAK KAWASAN TANPA ROKOK, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, KOORDINASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dan dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, disesuaikan dengan perkembangan keadaan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; PMK RI No 17/Pmk.07/2021; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Datar No 3 Tahun 2020; Perbup No 70 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Tanha Datar Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan nagari yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari; bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Pelaksanaan Program Unggulan dan Program Strategis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian dan pembangunan Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom
berkewajiban melindungi dan memastikan keamanan serta kelayakan kehidupan setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf telah disusun Program Unggulan dan Program Strategis Kepala Daerah terpilih yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021- 2026,
c. bahwa untuk percepatan pelaksanaan program unggulan sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu Tenaga Ahli yang melakukan pengkajian dan merumuskan secara
intensif pelaksanaan Program Unggulan dan Program Strategis Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 38 Tahun 2017 PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 86 Tahun 2017 Permendagri No. 77 Tahun 2020 Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2021
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengenai Tenaga Ahli Pengkajian dan Perumusan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah melalui program unggulan dan
program strategis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat