PERUBAHAN KEDUA – PERDA NOMOR 12 TAHUN 2008 – POKOK-POKOK PENGELOLAAN – KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.233.2016 /NOREG 4.3/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, perlu adanya sistem pengelolaan keuangan Daerah yang baik dengan secara transparan, akuntabilitas dan partisipatif;bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah, dan penyesuaian urusan pemerintahan, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 26 ayat (4) tentang Jenis-jenis lain pendapatan asli daerah, Pasa 162 ayat (3), (4) dan (8), Pasal 164 ayat (1) dan (3), menyisipkan satu Pasal diantara Pasal 164 dan Pasal 165 yaitu Pasal 164A, mengubah ketentuan Pasal 168 ayat (3) dan (4), Mengubah ketentuan Pasal 169 ayat (3), (4) dan (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Mengubah PERDA NOMOR 12 TAHUN 2008 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan pelayanan publik, memerlukan tata kelola pemerintahan baik, dapat memanfaatkan Teknologi yang Iebih harmonis, dan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi.
Undang-Undang Nomor 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 41/Per/Men.Kominfo/11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sumber Daya Manusia e-Government, Keamanan Informasi dan Persandian, Dukungan e-Government dalam Proses Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Pengelolaan Domain, Integrasi Data Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggara Badan Publik, Pejabat Pengelola Informasi Daerah, Penyelenggaraan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 1032 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. BANGKA TENGAH, AFRIZAL, SH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 21 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PADA PT BPD SUMSEL DAN BABEL TAHUN 2010 PERDA KABUPATEN BANGKA TENGAH NO. 1 TAHUN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.110. 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan persentase saham Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penyertaan modal daerah.
Sumber hukum: UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Bangka Tengah No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Tengah No. 16 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2010 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV PEMBAGIAN DEVIDEN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Sumsel Babel, diatur dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 266
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Kedudukan , Tugas, dan Fungsi Serta Wewenang BPD, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Pengisian, Peresmian dan Pemberhentian Anggota BPD, Pengisian Keanggotaan BPD Antar Waktu, Kelembagaan BPD, Musyawarah, Keuangan dan Administratif, Keanggotaan BPD Akibat Pembentukan dan Perubahan Status Desa, Tata Cara Menggali, Menampung, Mengelola dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, Hubungan Kerja Sama Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan, Pelaporan Administrasi Keuangan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.212.2015/NOREG 4.2/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dan Ruang Laktasi
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu dan merupakan hak bagi bayi serta merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka perlu dukungan dan perlindungan bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayi dan penyediaan ruang laktasi. Sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan ruang laktasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian asi eksklusif dan ruang laktasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setisp bayi yang baru lahir berhak mendapatkan asi eksklusif, oleh karena itu setiap sarana pelayanan kesehatan, sarana umum dan perkantoran/instansi pemerintah/pemerintah daerah, badan usaha milik swasta/perseorangan, wajib menyediakan ruang laktasi guna mendukung keberhasilan asi eksklusif yang memenuhi standarisasi. Selain itu juga menetapkan sanksi administratif bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ASI Ekslusif, dan Indikasi Medis pemberian ASI diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dan Standarisasi diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif diatur dengan peraturan bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MOTTO KOTA KOBA DAN PRINSIP DASAR KEHIDUPAN MASYARAKAT KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat