Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 26 ayat (4) tentang Jenis-jenis lain pendapatan asli daerah, Pasa 162 ayat (3), (4) dan (8), Pasal 164 ayat (1) dan (3), menyisipkan satu Pasal diantara Pasal 164 dan Pasal 165 yaitu Pasal 164A, mengubah ketentuan Pasal 168 ayat (3) dan (4), Mengubah ketentuan Pasal 169 ayat (3), (4) dan (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat