Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Perhitunsan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta l'ahun Anggaran 1999 / 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai denqan ketentuan Pasal 86 alat (3) Undang-Lndang Nonror 22 Tahun 1999;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 19 Tahun 1997; PP No 20 tahun 1997; PP No 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan MenteriDalam NegeriNomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 2 Tahun 1994; Peraturan Nlenteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 879; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1998/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa sumber alam baik air bawah tanah maupun air permukaan adalah merupakan potensi pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa dengan telah diterbitkannva peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah vang baru maka peraturan Daerah tentang Pajak Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penvesuaian materi tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kotamadva Daerah Tingkat Il Surakarta tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara hitung pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan, tat acara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1998.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.9 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan pemberian otonomi daerah sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, keuangan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan Pemerintahan Daerah perlu dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaannya; bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pengelolaan Keuangan Daerah dan kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan diserahkan oleh Presiden kepada Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan DPRD, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, sanksi administratif dan ganti kerugian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2005.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan Usaha Obat Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya; bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha obat hewan, maka perlu mengatur perizinannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perizinan Usa ha Obat Hewan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah IVomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah KotaSurakarta Nomor4Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian izin usaha obat hewan, persyaratan izin usaha obat hewan, tata cara pemberian izin usaha obat hewan, pencabutan izin usaha obat hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan secara berdayaguna dan berhasil guna, serta melestarikan nilai – nilai budaya kehidupan masyarakat yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong – royongan dalam pelayanan masyarakat, maka perlu adanya lembaga kemasyarakatan; bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa atau sebutan lain, yang juga mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau sebutan lain perlu membentuk lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga ( RW ) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, tugas, fungsi RT dan RW, kepengurusan, musyawarah anggota, sumber dana, kekayaan, pemberdayaan, administrasi RT dan RW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Kuangan selammbat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ; bahwa sehubungan dengan huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No. 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/575/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1992; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1992/1993 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1993.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2019, Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020 dan Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, laporan keuangan, lampiran-lampiran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1991
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No. 11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan,
Susunan Organisasi Dinas Daerah maka Dinas Pekerjaan
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang dibentuk
dengan Surat Keputusan DPRD (S) Kota Besar Surakarta
Nomor 4 Tahun 1956 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyakut bidang
Pekerjaan Umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
dipandang perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; Bahwa dengan sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 1986 serta Sesuai dengan Surat Gubenur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1987
Nomor : 061.1/14427,perlu menetapkan Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 061.1/95/1982; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor Jawa
Tengah Nomor 061.1/105/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1982/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip biaya parkIr pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang No 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Lalu Lintas (Wegverkeersverordening Stastsblad) 1936 No. 451) sebagaimana telah disebut dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No.4 Tahun 1979;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b mengenai pungutan biaya parkir dan jenis kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1982.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1979 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat