apbd - penetapan perhitungan
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK: |
- bahwa Perhitunsan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta l'ahun Anggaran 1999 / 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai denqan ketentuan Pasal 86 alat (3) Undang-Lndang Nonror 22 Tahun 1999;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 19 Tahun 1997; PP No 20 tahun 1997; PP No 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan MenteriDalam NegeriNomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 2 Tahun 1994; Peraturan Nlenteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 879; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2000;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 dan rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2000.
- 7 hlm
|