Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/NO.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengaturan kegiatan perparkiran merupakan salah satu kunci didalam penataan kelancaran dan ketertiban lalu lintas, perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, tertib dan berdaya guna; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Parkir harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang,-Undang Nomor Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Talmn 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1997 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkokoh pelaksanaan otonomi daerah perlu dilakukan langkah-langkah penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta informasi manajemen yang akurat dan praktis; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, staf ahli, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kantor pelayanan perizinan terpadu, satuan polisi pamong praja, kecamatan, kelurahan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
87 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana
perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur
penting dalam pengembangan perekonomian serta
kegiatan pelayanan masyarakat lainnya; bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan
peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kota
Surakarta diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan
secara umum yang meliputi: pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai
dengan kebijakan nasional terhadap jalan kota dan
jalan lingkungan sehingga mampu mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Jalan Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Klasifikasi Jalan di Daerah
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatannya
Bab V Leger Jalan
Bab VI Pengadaan Tanah
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pemberian Nama Jalan dan Pemasangan
Bab IX Perubahan Status Jalan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022
bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal
yang kondusif, perlu menciptakan kemudahan
kepastian berusaha bagi penanam modal yang
menanamkan modalnya di Kota Surakarta; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah
diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah,
menciptakan lapangan kerja, memberdayakan
sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8
Tahun 2012 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III Kebijakan Penanaman Modal
Bab IV Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Bab V Promosi Penanaman Modal
Bab VI Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
Bab VII Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab IX Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pengawasan Penanaman Modal
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006 ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) perlu disusun prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah disepakati antara Pemerintah Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah dituangkan dalam Dokumen Arah Kebijakan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 124/PMK. 02/2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2012 tentang APBD Kota Surakarta TA 2013;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kota Surakarta TA 2013 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Diubah dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 sampai degan Triwulan I terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA-PD dan DPA-PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama; bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarakan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai perubahan APBD 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1993
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Dinas Perumahan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang ditentukan dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tinkat II
Surakarta Nomor 061.1/183/I/1986 adalah Dinas yang belum structural, maka
perlu ditingkatkan menjadi Dinas yang struktural; bahwa untuk meningkatkan status Dinas Perusahaan tersebut di atas, telah
mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan Surat tangal 19
Maret 1993 Nomor : 061/771/SJ dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal14 April 1993 Nomor : 061.1/12836; bahwa sehubungan dengan tersebut di atas maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerahtentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja
Dinas Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang nomor 4 tahun 1992; peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Keputusan Menteri Sosia Nomor 18/HUK/KEP/V/1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 061.1/183/1/1986 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, memiliki kompetensi, sportivitas, daya saing, dan daya juang tinggi yang diselenggarakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, ruang lingkup olahraga, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan olahragawan, organisasi olahraga, sekolah khusus olahraga, penyelanggaraan khusus olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, kerja sama, pendanaan, penghargaan, larangan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
65 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1990
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1991/No. 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 23 Tahun 1981 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan keadaan, sistem dan prosedur
perpajakan sekarang ini; bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem dan prosedur
baru perpajakan, retribusi daerah dan pendapatan daerah
lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
(SISTEM MAPATDA) di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1998 Nomor 973-442 Tahun
1998 telah dilaksanakan perubahan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
Surakarta dengan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 26 Juni 1988 Nomor
061.1/117/I/1998; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Surakarta
Ditetapkan dalam tipe A sehingga Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta
tanggal 26 Juni 1998 Noor 061.1/117/I/1988 tentang
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
Surakarta dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi
Peraturan Daerah; bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
sesuai dengan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal 19 Juni 1989 Nomor 061.1/24155
perihal petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II
dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/ Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun
1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, unit pelaksanaan teknis dinas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1981 dicabut.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat