apbd - penjabaran
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2017/No.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Tahun Anggaran 201 7 sampai dengan Triwulan II
terdapat usulan pergeseran / perubahan DPA-PD dan
DPA-PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis
belanja yang sama; bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Peraturan Daerah
N omor 7 Tahun 2010 ten tang Pokok - Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran
obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2016 diubah.
- 4 hal
|