Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengusulan dan Persetujuan Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah serta memperhatikan perkembangan kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, maka perlu disusun suatu mekanisme untuk penyelesaian pekerjaan yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dengan tahun jamak;
Dasar hukum Peraturan Walikota adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepoteisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di wilayah Kotamadya Dati II Semarang dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keaungan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahin 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akural pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem Prosedur Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Semarang;
Dalam Peraturan Walikota ini menjelaskan tentang Mekanisme Pengususlan dan Persetujuan kegiatan tahun jamak yang merupakan kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak yang dalam hal ini tujuan utamanya untuk meberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan, serta pembiayaan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran sehingga pelaksanaannya dilakukan melalui Kontrak Tahun Jamak. Tanggungjawab terhadap pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan mengajukan Surat Usulan tertulis kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pengajuan usulan Kegiatan Tahun Jamak ini dilakukan untuk menganggarkan Kegiatan Tahun Jamak tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Kemudian Kegiatan Tahun Jamak yang diusulkan oleh Walikota kepada DPRD dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Walikota dan DPRD. Kegiatan Tahun jamak yang telah disetujui dicantumkan dalam RKA Perangkat Daerah untuk menjadi prioritas yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah untuk menganggarkannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, telah dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2).
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. dokumen kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulian nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban, meliputi:
a. mendaftar peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta pencatatan sipil.
Setiap perpindahan penduduk wajib dilaporkan kepada Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana, meliputi:
a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan, wajib dilaporkan kepada RT setempat;
b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, wajib dilaporkan kepada Lurah setempat;
c. Antar Kecamatan dalam Daerah, wajib dilaporkan kepada Camat;
d. Keluar Daerah, wajib dilaporkan kepada Lurah, Camat dan Instansi Pelaksana.
Setiap kedatangan penduduk nonpermanen dengan tujuan menempuh pendidikan, mencari pekerjaan, bekerja, berdagang atau menjalankan usaha, wajib dilaporkan oleh penduduk nonpermanen kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan dari daerah asal, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
WNI yang pindah ke Luar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari Luar Negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di Daerah wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el.
Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban kerusuhan sosial; dan
c. orang terlantar.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak lahir mati. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan pelaporan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
Perubahan status kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia oleh Pejabat. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal / bulan / tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama / kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan / atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta lahir/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/ buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan
ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Dokumen kependudukan, meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA;
e. Surat Keterangan Kependudukan; dan
f. Akta Pencatatan Sipil.
KK memuat keterangan mengenai kolom:
a. nomor KK;
b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga;
c. NIK;
d. jenis kelamin;
e. alamat;
f. tempat lahir;
g. tanggal Iahir;
h. agama;
i. pendidikan;
j. pekerjaan;
k. status perkawinan;
l. status hubungan dalam keluarga;
m. kewarganegaraan;
n. dokumen imigrasi; dan
o. nama orang tua.
KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu :
a. NIK;
b. nama;
c. tempat tanggal lahir;
d. laki-laki atau perempuan;
e. agama;
f. status perkawinan;
g. golongan darah;
h. alamat;
i. pekerjaan;
j. kewarganegaraan;
k. pas foto;
l. masa berlaku;
m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el ; dan
n. tandatangan pemilik KTP-el.
Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; dan
e. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dalam hal:
a. pindah datang bagi WNI;
b. pindah datang bagi penduduk nonpermanen;
c. perpanjangan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen;
d. pindah datang dari Luar Negeri bagi penduduk WNI;
e. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
f. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
g. pindah datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
h. perubahan susunan keluarga dalam KK;
i. kepemilikan KTP-el yang pertama kali;
j. perpanjangan KTP-el; dan
k. penggantian KTP-el.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Denda administratif terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dalam hal pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin Kota Semarang untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kota Semarang perlu untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5248);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten-Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 16);
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum;
b. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah; dan
d. menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum, tersangka dan/ atau terdakwa atas masalah hukum yang sedang dihadapi. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Bantuan Hukum litigasi; dan
b. Bantuan Hukum nonlitigasi
Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Pemberian Bantuan Hukum kepada warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat:
a. Berbadan Hukum untuk Lembaga Bantuan Hukum;
b. Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang dapat memberikan Bantuan Hukum.
c. Terdaftar pada Instansi yang berwenang untuk Organisasi Kemasyarakatan;
d. memiliki pengurus;
e. memiliki Kantor dan memiliki Program Bantuan Hukum serta berdomisili di wilayah Daerah;
f. memiliki keanggotaan asosiasi atau organisasi profesi bagi Lembaga Bantuan Hukum dan kartu kenggotaan bagi Organisasi Kemasyarakatan;
g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. Pengacara/ Advokat yang ditugaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum, memiliki pengalaman beracara di Lembaga Peradilan selama 3 (tiga) tahun;dan
i. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana.
Penerima Bantuan Hukum untuk warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum harus memenuhi syarat:
a. Penduduk/warga Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga yang masih berlaku;
b. Penduduk miskin yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah;
Pemberi Bantuan hukum berhak:
a. melakukan pelayanan bantuan hukum;
b. menyelenggarakan penyuluhan hukum atau konsultasi hukum, dan/atau program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
c. menerima anggaran dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini;
d. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Pemberi Bantuan hukum wajib:
a. melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang PelaksanaanBantuan Hukum;
b. mengajukan permohonan pembayaran sesuai tahapan yang telah dilaksanakan.
c. menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
d. memberikan bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasar syarat dan tatacara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai masalah hukumnya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum; dan
e. memberikan perlakukan yang sama kepada penerima bantuan hukum tanpa membedakan jenis perkara, jenis kelamin, agama, suku dan latar belakang penerima bantuan hukum dan bersifat independen.
Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. menerima penyuluhan hukum atau konsultasi hukum dari pemberi bantuan hukum.
b. memberi dan mencabut surat kuasa kepada pemberi bantuan hukum;
c. menerima Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai;
d. menerima Bantuan Hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik Advokat; dan
e. menerima informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum tentang bukti, saksi, informasidan keterangan yang benar dan lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi.;dan
b. membantu kelancaran dalam pemberian Bantuan Hukum.
Pemerintah Daerah Wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah, selain itu sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. hibah atau sumbangan; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada penerima Bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat yang membahas proses penghapusan piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum, maka disusun pengaturan terkait penerimaan hibah non kas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal non kas pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa dengan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sejumlah Rp. 492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) maka modal dasar yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang telah terlampaui sehingga diperlukan perubahan modal dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubaham atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
Modal Dasar PDAM Tirta Moedal ditetapkan sebesar Rp.592.005.507.439,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri dari:
a. Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar) berupa uang tunai.
b. Rp.492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) berupa non kas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat perlu dilakukan pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan yang ada saat ini dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau belum mengatur tentang pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman kota, sedangkan Kota Semarang menghadapi persoalan penebangan pohon pada ruang publik tersebut yang sulit dikendalikan dan perlu diatur untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 1998 Nomor 4 Seri D Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 43);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 61);
Pengelolaan pohon dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat dan lestari;
b. kesesuaian;
c. keterpaduan;
d. keadilan;
e. partisipatif; dan
f. kehati-hatian.
Pengelolaan pohon dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan pohon pada RTH Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman.
Pengelolaan pohon bertujuan:
a. untuk menjaga fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis; dan
b. untuk menjaga fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi sosial budaya, ekonomi dan estetika.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan pohon meliputi:
a. perencanaan meliputi inventarisasi, penandaan pohon, pemetaan dan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan pohon.
b. penanaman dan pemeliharaan. Pelaksanaan penanaman merupakan teknik penanaman untuk memenuhi fungsi yang direncanakan dengan teknik untuk mengurangi pencemaran udara, keindahan, kenyamanan, keharmonisan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan, serta memperhatikan benih atau bibit tanaman. Pemeliharaan pohon dilakukan dalam tahapan pemeliharaan pasca tanam dan pemeliharaan rutin.
c. pemanfaatan merupakan kegiatan pengelolaan pohon pada jalur hijau jalan dan taman meliputi pemanfaatan ekologis, sosiologis, estetis, dan ekonomis.
d. pengendalian dan pengawasan dilaksanakan melalui perijinan penebangan pohon pada jalur hijau jalan dan taman dan monitoring dan evalusi.
e. perlindungan dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi permasalahan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan pohon, meningkatkan efektivitas koordinasi antar Dinas maupun dengan Badan yang kegiatannya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan pohon, meningkatkan efektivitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan pohon; dan/atau mengambil tindakan yang diperlukan terhadap gangguan keamanan pohon.
Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon berkewajiban untuk:
a. melaksanakan penanaman penggantian atas pohon yang ditebang sesuai yang ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon
b. memelihara dan merawat pohon pengganti yang ditanam sampai batas waktu yang ditetapkan Dinas;
c. mempertahankan keserasian/keindahan pohon dalam melakukan kegiatan penebangan pohon;
d. melakukan penebangan sesuai dengan Izin Penebangan Pohon yang telah dimiliki;
e. melaksanakan penebangan dibawah petunjuk dan pengawasan petugas pengawas;
f. mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon; dan
g. pemegang izin penebangan pohon bertanggungjawab atas resiko yang timbul akibat penebangan pohon.
Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon dilarang:
a. menebang jenis dan jumlah pohon selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
b. menebang pohon menggunakan peralatan selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
c. menebang pohon pada lokasi selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
d. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat membahayakan pengguna jalan dan taman; dan/atau
e. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat merusak pohon lainnya di sekitarnya dan/atau mencemari tanah di sekitar pohon yang ditebang.
Peran serta masyarakat dapat berbentuk:
a. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi pohon;
b. penyandang dana dalam rangka pengelolaan pohon;
c. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah pengelolaan pohon;
d. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
e. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pengelolaan pohon;
f. penanaman pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman;
g. bantuan keahlian dalam pengelolaan pohon;
h. bantuan dalam perumusan rencana pengelolaan pohon;
i. pengawasan;
j. melaporkan kepada Dinas apabila mengetahui ada masyarakat yang melakukan penebangan/merusak pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman; dan/atau
k. melaporkan kepada Dinas mengenai kondisi pohon yang memerlukan tindakan.
Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. teguran/peringatan;
b. paksaan pemerintah; dan/atau
c. pencabutan/pembatalan Izin Penebangan Pohon.
Apabila terjadi sengketa dalam kegiatan penebangan pohon, para pihak dapat menyelesaikan sengketa dengan cara di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan kompetensi lembaga peradilan dan ketentuan Hukum Acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sanksi administratif pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam sanksi administratif, maka diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1983 Seri C Nomor 1)
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 5 Tahun 2016
perempuan dan anak - perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu;
c. bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam upaya memberikan perlindungan hukum, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga kerja Indonesia Diluar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602 )
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah nomor 20);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Nomor 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53);
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
b. Keadilan dan kesetaraan gender;
c. Non diskriminasi;
d. Ketertiban dan kepastian hukum;
e. Keterbukaan;
f. Pengayoman.
Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, untuk :
a. Mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang;
b. Menghapus segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak;
c. Melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
d. Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, pelapor, dan saksi; dan
e. Menguatkan perempuan dan anak korban tindak kekerasan agar lebih berdaya baik fisik, psikis, sosial, dan ekonomi.
Bentuk kekerasan antara lain:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual;
d. Penelantaran;
e. Perlakuan salah;
f. Eksploitasi; dan/atau
g. Kekerasan lainnya.
Perempuan dan anak korban tindak kekerasan mendapatkan hak sebagai berikut:
a. Hak untuk dihormati harkat dan martabat sebagai manusia;
b. Hak pemulihan;
c. Hak menentukan sendiri keputusannya;
d. Hak mendapatkan informasi;
e. Hak atas kerahasiaan;
f. Hak atas rehabilitasi sosial;
g. Hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan;
h. Hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan;
i. Hak atas pendampingan; dan
j. Hak rasa aman.
Anak korban tindak kekerasan juga mendapatkan hak khusus, sebagai berikut:
a. Hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
b. Hak pelayanan dasar kependudukan;
c. Hak perlindungan yang sama;
d. Hak bebas dari berbagai stigma;dan
e. Hak mendapatkan kebebasan.
Kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama:
a. Pemerintah Daerah;
b. Masyarakat.
Pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak , dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang:
a. sosial;
b. kesehatan;
c. pendidikan;
d. ketenagakerjaan;
e. kependudukan dan pencatatan sipil:
f. hukum;
g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
i. mental dan spiritual; dan
j. ketenteraman dan ketertiban.
Perlindungan hukum meliputi :
a. Memberi perlindungan dirumah aman (shelter);
b. Memberikan informasi hukum kepada korban;
c. Melakukan pendampingan untuk korban sebagai saksi mulai dari proses penyidikan hingga putusan;
d. Memberikan perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban tindak kekerasan dapat dilakukan dengan penunjukkan perwalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemulihan meliputi :
a. Memberikan pemulihan fisik di lembaga pelayanan kesehatan;
b. Memberikan pelayanan medicolegal;
c. Membantu pemulangan korban;
d. Memberikan perlindungan sementara di rumah aman (shelter);
e. Memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial;
f. Memberikan pelayanan bimbingan rohani;
g. Melakukan penyiapan lingkungan keluarga, sekolah, kerja dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi.
Peran Serta Masyarakat dilakukan dengan cara :
a. Menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak;
b. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak;
c. Menumbuhkan kearifan lokal dalam penanganan kasus tindak kekerasan;
d. Menyelenggarakan penguatan kelompok-kelompok masyarakat dalam penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
e. Menyebarluaskan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tahapan persiapan pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang
dilaksanakan olch Walikota, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi
Pernbangunan Untuk Kepentingan Umum;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan
dan dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah bagi
pembanguna.n untuk kepentingan umum berjalan lebih
efektif dan efisien, rnaka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 4g Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Persiapan Pcrrgadaa n Tarrah Bagi Pcmbangurian Untuk
Kcpentingan Urnurn pnrhr ditinjau kernbali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang
Nomor 49 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Persiapan Pengada.an Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
UndangUndang Nornor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961,Undang-Undang Nnmor 32 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973,Pcraturan Pemerintah Nomor ln Tuhun 1976,Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pernerintah Nornor 40 Tahun 1996, Pcraturan Pemerintah Nnmor 24 Tahun 1997,PP Nomor 16 Thaun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013, Pcraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Perat.uran Gubenur Jawa Tengah Nornor 18 Tahun 2013 dan Peraruran Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalarn Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pcrsiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu tentang Tim Persiapan, Tim Kajian Keberatan, Tata cara penetapan Iokasi dan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pcrsiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang tahun 2016-2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinera Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
29. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
32. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
33. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2);
34. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 13);
35. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 43);
36. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 48);
37. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 61);
38. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 92);
39. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 98);
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
RPJMD merupakan penjabaran dari :
a. Visi, Misi, dan Program Walikota terpilih Tahun 2016; dan
b. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan :
a. RPJMD Provinsi Jawa Tengah;
b. RTRW; dan
c. RPJMD Kabupaten/Kota sekitar.
Penetapan RPJMD dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan dalam Penyusunan Renstra-PD, RKPD, Renja-PD, dan perencanaan penganggaran.
Penetapan RPJMD mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kota serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan.
Sistematika RPJMD Tahun 2016-2021 meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
BAB XI : PENUTUP
Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
Pengendalian meliputi:
a. kebijakan perencanaan RPJMD;
b. pelaksanaan RPJMD.
Evaluasi meliputi:
a. kebijakan perencanaan RPJMD;
b. pelaksanaan RPJMD;
c. hasil RPJMD.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau;
d. merugikan kepentingan daerah dan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 14 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Semarang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
PERDA Kota Semarang No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah;
f. Kecamatan;
Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali:
1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; dan
2. Perangkat Daerah yang berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Umum Daerah diundangkan;
d. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
e. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 76), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat