Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rungka efektifitas dan penyempurnaan sistem
dan prusedur akuntansi Pcmeriritah Kata Semarang yang
sesuai dengan ketentuan Pcraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan agar
lebih berhasil guna dalam pelaksanaannya, rnaka perlu
diauaun Sistem clan Proscdur Akuntansi Pemerintah Kota
Semarang dan mcninjau kembali Peraturan Walikota
Semarang Nomor 18 B Tahun 2009 tenhmg Siatem
Prosedur Akuntansl Pcmcrintah Kota Sernurung:
. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Sistem don Prosedur Akuntansi Perncrintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nnmor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, ndang-Undang Nornor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Ment.eri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 64 Tahun 2013, Pcraturan Daerah Kotn Semnmng Nnmnr 11 Tahun 2006, Peraturan Dacrah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nornor 5 Tahun 2008,Pcraturan Daerah Kotn Semnmng Nnmnr 11 Tahun 2006,Peraturan Dacrah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nornor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
63 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peratuan Pemerintah Nornor 6 Tahun
2010 ten tang Satuan Palisi Pamong Praja, fungsi
perlindungan masyarakat beralih menjadi fungsi Satuan
Palisi Pamong Praia;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kata
Semarang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Satuan Palisi Pamong Praja Kata Semarang , maka
Peraturan Walikata Semarang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang perlu
ditinjau kembali ;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2012
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang yaitu tentang ketentuan umum,Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, fungsi sekretariat, tugas Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi,tugas Sub Bagian Keuangan, tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan tugas Kelompok jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka ketentuan besaran TPP pejabat yang merangkap pelaksana tugas perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2019, Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Walikota Semarang Nomor 118 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang yaitu tentang syarat pemberian tpp kepada plt
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian Pelayanan Publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Tujuan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah:
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. terwujudnya sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
c. terselenggaranya Pelayanan Publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. peran serta Masyarakat;
e. penyelesaian pengaduan; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
Pelayanan Publik meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Komponen Standar Pelayanan meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi Pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen; dan
n. evaluasi kinerja Pelaksana.
Penyelenggara dan Pelaksana berhak:
a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang; dan/atau
b. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat kepada Masyarakat.
Publikasi dapat melalui:
a. media massa;
b. laman;
c. media sosial; dan/atau
d. media lainnya.
Maklumat Pelayanan Publik paling sedikit memuat:
a. jenis pelayanan yang disediakan;
b. syarat, prosedur, biaya dan waktu;
c. hak dan kewajiban Penyelenggara dan masyarakat; dan
d. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan.
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. kerjasama;
b. pemenuhan hak masyarakat; dan
c. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik.
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pengawas internal dan pengawas eksternal.
Badan Hukum yang tidak melaksanakan ketentuan diberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan izin; dan
c. pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kota menjadi bersih dari kabel udara dan pengaturan penataan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah sehingga selaras dengan kaidah tata ruang kota, maka perlu dilakukan penataan penggelaran infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Infrastuktur Telekomunikasi Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah, perizinan, kerja sama penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1C Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu diatur ketentuan
mengenai pelaksanaan pemberian insentif pemungutan
Retribusi Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian clan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima dan alokasi insentif pemungutan retribusi daerah, pemberian dan pemanfaatan serta besaran insentif pemungutan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagian dari Pertanggungjawaban APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 3 Tahun 201 7 ten tang Pembentukan Perseroan
Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) maka
pengelolaan dan pemberian pelayanan obyek Taman
Margasatwa beralih ke Perseroan Terbatas Taman Satwa
Semarang (Perseroda); bahwa Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud huruf a,
telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota
Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas
Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan
Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda)
Tahun 2017; bahwa pada hari Selasa 17 April 2018 telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taman
Satwa Semarang (Perseroda) maka pengalihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus segera dilakukan; bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;
bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
agar hasil pendapatan dari obyek retribusi tempat rekreasi
Taman Margasatwa tetap dapat menjadi pendapatan
Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dialihkan menjadi
pendapatan bagi Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang
(Perseroda); bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Penghentian
Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghentian retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan satuan pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. bahwa penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik berdaasrkan asas keadilan dan keterbukaan, maka diperlukan pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan pelaksanaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan satuan pendidikan;
d.bahwa berdasarkan perkembangan kondisi dan peraturan perundang-undangan terbaru yang relevan bagi penerimaan peserta didik, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
e. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di atas, maka perlu untuk menetapkan kembali Peraturan Walikota Semarang tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Noor 19 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 74 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 61 Tahun 2010, PP Nomor 1 Tahun 2007, Perda Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 05/U/2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi, penetepan hasil seleksi dan daftar ulang, mutasi peserta didik, pengendalian, pengaduan, informasi dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
62 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran Dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem dan tata kelola perencanaan penganggaran dan pengelolaan pendidikan APB Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang transparan, akuntabel, dan responsif di lingkungan DInas Pendidikan Kota Semarang, maka perlu disusun sebuah sistem pengelolaan anggaran sekolah berbasis Tahun Anggaran; bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan, pengelolaan dan pendanaan satuan pendidikan yang terarah, terpadu, tertib, akuntabel dan transparan, maka perlu dibentuk Perwal Semarang tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APB Sekolah Satuan Pendidikan negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 48 Tahun 2010; PP No 61 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendiknas No 19 Tahun 2007; Permendiknas No 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Pemendagri No 32 Tahun 2011; PermenPANRB no 15 Tahun 2014; Permendikbud No 75 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2007; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2010; Perda Kota Smearang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 20 Tahun 2012; Perwal Semarang No 61 Tahun 2016; Perwal Semarang No 92 Tahun 2016; Perwal Semarang No 94 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APB Sekolah Satuan Pendidikan negeri dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat