RETRIBUSI TEMPAT REKREASI - PENGHENTIAN PENARIKAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2018/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 3 Tahun 201 7 ten tang Pembentukan Perseroan
Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) maka
pengelolaan dan pemberian pelayanan obyek Taman
Margasatwa beralih ke Perseroan Terbatas Taman Satwa
Semarang (Perseroda); bahwa Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud huruf a,
telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota
Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Holding Company Perseroan Terbatas
Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan
Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda)
Tahun 2017; bahwa pada hari Selasa 17 April 2018 telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taman
Satwa Semarang (Perseroda) maka pengalihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus segera dilakukan; bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;
bahwa saat ini di tempat rekreasi Taman Margasatwa
berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
agar hasil pendapatan dari obyek retribusi tempat rekreasi
Taman Margasatwa tetap dapat menjadi pendapatan
Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dialihkan menjadi
pendapatan bagi Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang
(Perseroda); bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Penghentian
Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi Taman Margasatwa;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghentian retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
- 4 hal
|