Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu di Kota Semarang mengatur bahwa
peninjauan tarif retribusi dilaksanakan paling lama 3
(tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta penetapan tarif
retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Walikota; bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di
Kota Semarang khususnya Pasal 9 ayat (5) yang
mengatur tetang struktur dan besarnya tarif retribusi
izin mendirikan bangunan, yaitu ketentuan tentang
Harga Satuan bangunan gedung (HSbg) dan Harga
Satuan prasarana bangunan gedung (HSpbg) serta
besarnya biaya pengadministrasian IMB, tercantum
dalam Lampiran III perlu ditinjau kembali besaran
tarifnya karena sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan perekonomian dan biaya penyediaan
layanan makin meningkat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan
Tarif Retribusi lzin Mendirikan Bangunan di Kota
Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walokota Semarang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini dan ada beberapa daftar satuan harga yang belum tercantum dalam Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016, maka perlu meninjau kembali dan merevisi Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; tentang Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Profinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Keauangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini menjelaskan tentang perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016. Ketentuan yang diubah diantaranya pada Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Standarisasi Honorarium, Standarisasi Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015
242 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperbaiki penilaian aset gedung,
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan di bawah kapitalisasi
agar sesuai dengan prinsip - prinsip akuntansi maka
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 diubah.
30 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Keluarga Berencana (KB) Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB dan dukungan semua pihak khususnya pihak swasta/perusahaan dalam ikut mensukseskan keberhasilan Program Kependudukan dan KB di Kota Semarang, maka perlu diatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama antara DPK Aoindo dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Semarang Nomor 019.6/1131/2018 029/DPK-APINDO.SMG/V/2018 tentang Pelaksanaan Program Kependudukan, pembangunan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dilingkungan Perusahaan dalam rangka Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, maka perlu adanya dukungan dari mitra kerja dalam penyelenggaraan KB Perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Penyelenggaraan Keluarga Berencana (KB) Perusahaan;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU NOmor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Perpres Nomor 12 Tahun 2013, Permenkes Nomor 69 Tahun 2013, perpmenkes Nomor 71 Tahun 2013, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permenkes Nomor 90 Tahun 2015, Permenkes Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 165/PER/E1/2011, Perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016 dan Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan KB, peningkatan akses, kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat kontrasepsi, tata cara penggunaaan alat, obat dan kontrasepsi, penyelenggaraan pelayanan KB di perusahaan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan pemberian
santunan kematian bagi warga miskin di Kota Semarang
berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data
Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, maka
Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa
Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor
53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa
Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang, perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada hurufa, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa
Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Walikota Semarang 20 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan angka 12a dan 12b, penghapusan angka 13 Pasal 1, perubahan angka 15 Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang Dikelola oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnendukung upaya pengembangan
kehidupan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil clan Menengah
(KUMKM) agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
diperlukan adanya dukungan penguatan modal -. dari
Pemerintah Kota Semarang berupa pemberian pinjaman
dane hergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kectl dan
Menengah yang disalurkan rnelalul lembaga Perbankan
yang ditunjuk;
b. bahwa untuk pemberian pmjaman dana bergulir bagi
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui
lembaga Perbankan yang ditunjuk, diperlukan adanva
pengaturan oleh Walikota Semarang;
c. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, huruf b, maka perlu menerbitkan Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir bagi
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM)
yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nemer 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tnhun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, dana, pengelola, bank pelaksana, keuantungan, penyaluran, penerima pinjaman dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2c Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban serta
stabilitas wilayah guna mendukung kelancaran tugas-tugas
penyelenggaran pemerintahan di Kota Semarang, maka diperlukan
upaya peningkatan stabilitas dalam bentuk pengamanan pada
kegiatan-kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan dalam
rangka peningkatan stabilitas di Kota Semarang dapat berjalan
lancar, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan
Stabilitas Wilayah di Kota Semarang Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, serta SE Mendagri No 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda Kab/Kota, maka perlu dilakukan percepatan pelaksanaan transaksi non tunai di Lingkungan Pemko Semarang; bahwa sesuia angka 5 SE Mendagri No 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda Kab/Kota, maka dalam hal Pemda Kab/Kota maka dalam hal pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, Pemda dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan transaksi pengeluaran bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota; bahwa untuk pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemko Semarang dipandang perlu memberikan pedoman dalam bentuk Perwal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Perwal tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, tujuan, ruang lingkup, jenis dan pengecualian penerimaan pendapatan transaksi non tunai, jenis dan pengecualian pengeluaran non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan, Perizinan Dan Pembinaan Kegiatan Pergudangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaskanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Perda Kota Semarang no 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan dan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Perwal Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsu, serta Tata Kerja Dinas perdagangan Kota Semarang serta untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam kegiatan pergudangan , maka perlu mengatur kegiatan penataan, perizinan dan pembinaan pergudangan di Kota semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dibentuk Perwal tentang penataan, Perizinan dan Pembinaan Usaha Pergudangan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 79 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Semarang No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2009; Perda Kota Semarang No 20 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 22 Tahun 2011; Perda Kota Semarng No 8 Tahun 2014; Permendagri No 24 Tahun 2006; Permendagri No 20 Tahun 2008; Permendag No 90/M-DAg/PER/12/2014; Perwal Semarang No 5 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penataan pergudangan, persyaratan dan tata cara penerbitan TDG, hak, kewajiban dan larangan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2018
PERWALI Kota Semarang No. 2b Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara luas dan nyata, dipandang perlu
memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk
menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat dalam
pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah
K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang sebagai Badan
Layanan Umum; bahwa dalam rangka pelaksaaan pengelolaan keuangan
dan untuk memenuhi persyaratan administrasi Rumah
Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota
Semarang sebagai Badan Layanan Umum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu adanya
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dimaksud; bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah, maka perlu meninjau kembali
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan
Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
Sebagai Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2B Tahun
2011 Ten tang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Semarang Sebagai Badan Layanan Umum; bahwa untuk melaksanakan maksud diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Semarang Sebagai Badan Layanan Umum;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 /PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kata Semarang Nornor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikata Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Keputusan Walikata Semarang Nomor 445/0174/2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 53 mengenai pengadaan barang berdasarkan jenjang nilai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat