Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan wilayah kota,
pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan ragam karakteristik sampah, sehingga
diperlukan penyelenggaraan sistem pengelolaan
persampahan dan kebersihan yang baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, Pemerintah Daerah perlu menyusun
Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun
2023-2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Peran dan Fungsi, Sistematika Rencana Induk Pengelolaan Sampah, Penanganan Sampah, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
428 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Kota Semarang, maka akan mempengaruhi pertumbuhan jasa perhotelan dan sejenisnya termasuk jasa pelayanan kos, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 20ll tentang Pajak Hotel perlu ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagrhan P4iak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O04 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OlO tentang Staldar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2OO9 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016 2021.
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel yaitu :
-Pasal 1 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 3 tentang Objek Pajak
- Pasal 6 tentang Tarif Pajak
- Pasal 20 tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam rangka mewujudkan
Organisasi Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dilakukan evaluasi dan
penataan kembali Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang khususnya mengenai Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001.
Peraturan in mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Walikota
dalam memelihara dan meyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan
Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
4. Wewenang, Hak Dan Kewajiban;
5. Organisasi;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No.23 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistim Informasi Manajemen
Kependudukan perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya cetakk
KTP dan atau Akta Catatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 31
sepanjang mengenai retribusi dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam
Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Semarang No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
PERDA Kota Semarang No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18
Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka
mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
guna menciptakan kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan
seimbang, maka perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2006;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2007.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2006
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu merubah dan
menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2003.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2014
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - TATA CARA PEMBAYARAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu diatur tata cara pembayaran retribusi pelayanan kesehatan; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 'l'ahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun . 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 5 tahun 2008; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 8 tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Pelaporan Kelahiran
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan tanggungjawab Pemerintah
untuk memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, serta untuk mempercepat sasaran Rencana
Strategis Nasional 2011 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya",
serta berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ
tanggal 28 Desember 2010, perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi
Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka perlu memberikan dispensasi
pelayanan Pencatatan Pelaporan Kelahiran di Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Pelaporan Kelahiran.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 ,Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 A Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, dispensasi pencatatan kelahiran, jangka waktu dispensasi dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Semarang Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah berlakunya Perda Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Program Pembangunan Daerah (Properda) Kota Semarang Tahun 2001 – 2005, maka
perlu adanya tindak lanjut sebagai penjabaran pelaksanaan program pembangunan;
b. Bahwa agar perencanaan program taktis strategis pembangunan Kota Semarang dapat
tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) yang menetapkan prioritas
program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun untuk memberikan landasan
kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat
dipertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu mengatur dan menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Semarang
Tahun 2001 – 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinkgat II Semarang Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan taktis
strategis yang disusun dengan mengacu pada Properda Kota Semarang Tahun 2001 – 2005 untuk memberikan
landasan kebijakan taktis strategis lima tahunan dalam kerangka pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota
Semarang yang dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2002.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang–Undang Nomer 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas;
3. Identifikasi Warga Miskin;
4. Hak Warga Miskin;
5. Kewajiban Warga Miskin;
6. Penyusunan Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan;
7. Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
9. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat