Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, setiap pendirian bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan; bahwa un tuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian lzin Mendirikan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 (8) Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 6/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Fungsi dan Klasifikasi Bangunan
Bab IV Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
Bab VI Pelaksanaan Pembangunan
Bab VII Penertiban/Pemutihan IMB
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Larangan
Bab X Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian
Bab XI Sosialisasi
Bab XII Retribusi
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Pembongkaran
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Boyolali No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, dan untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan perubahan untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, mengingat jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali akan melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersebut. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 111 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perda kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2011; Perda kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2015;
Jumlah penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Status Desa Mojosongo Dan Desa Kemiri Menjadi Kelurahan Mojosongo Dan Kelurahan Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya aspirasi masyarakat dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, seiring dengan perkembangan desa dan dinamika kehidupan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu mengubah status desa menjadi kelurahan; bahwa kondisi eknomi dan sosial budaya masyaraat di Desa Mojosongo dan Desa Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali memiliki ciri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitif dan kritis, mata pencahariannya yang mulai bergeser dari pertanian ke jasa dan industri serta mobilitasnya tinggi, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara umum perlu adanya perubahan 2 (dua) desa tersebut menjadi Kelurahan; bahwa Desa Mojosongo dan Desa Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali berdasarkan ketentuan Peraturan perundang• undangan yang berlaku telah memenuhi syarat untuk diubah statusnya menjadi kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Bab III Wilayah Kelurahan
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Daerah
Kabupaten Boyolali merupakan bagian dari
masyarakat yang memiliki hak, kewajiban,
peran dan kedudukan yang sama berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan
kedudukan, hak, kewajiban dan peran
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada huruf a guna mencapai kesejahteraan
diperlukan sarana dan upaya yang memadai,
terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai
Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat, Pemerintah Daerah
Kabu paten/Kota dapat mengambil kebijakan
yang lebih mensetarakan, memandirikan dan
mensejahterakan Penyandang Disabilitas;
d. bahwa untuk menjamin perlindungan dan
pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas di
Daerah diperlukan dasar hukum sebagai
pelaksana Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6| Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita
{Convention on The Etimination of All Forms of
Discrimination Against Women) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan 3670);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan bitemational Convention on The
Elimination of All Forms of Racial Discrimination
1965 (Konvensi Intemasional Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3852);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Intemasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557};
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Intemasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4558);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons
with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabtlitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah an
Antara Pemerintah, Peraerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
47537);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali Tahun 2008 Nomor 11,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 107);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Keija
Perangkat Daerah Kabupaten Boyol^i
(Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali 125)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kesamaan hak dan kesempatan;
b. kewajiban penyandang disabilitas;
c. peran serta masyarakat;
d. penghargaan;
e. kemitraan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
Sarana dan prasarana umum serta llngkungan dan sarana angkutan
umum yang sudah beroperasi, tetapi belum menyediakan fasilitas dan
aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya
Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas.
Peraturan Bupati yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah ini harus
sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2018
pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan system penyediaan Air Minum merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,kuantitas, dan kontinuitas;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Boyolali yang memenuhi persyaratan diperlukan penyelenggaraan system penyediaan air minum yang efektif dan efisien;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Urusam Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khusunya sub urusan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali berwenang dalam Pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf aa, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dasar Hukum Perda ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950, UU No 11 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016
Perda ini terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; BAB IV Landasan Penyelenggaraan Spam; BAB V Spam JP Dan Spam BJP; BAB VI Penyelenggaraan Spam; BAB VII Pelaksanaan Penyelenggaraan Spam; BAB VIII Pencegahan Terhadap Pencemaran Air; BAB IX Hak Dan Kewajiban Pelanggan; BAB X Pembiayaan , Tarif Dan Iuran; BAB XI Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2020/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturaji Menteri Keuangan Nomor
19/PM K.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan
Dana Bagi Hasil, Dana Alokaai Umum, dan Dana Inaentif
Daerah Tahun Anggaran 2020 Daiam Rangka
Pcnanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Keputuaan Men ten Keuangan Nomor 6/KM.7/2020
tentang PenyaJuran Dana Alokaai Khusus Pisik Bidang
Keaehatan dan Dana Ban man Operasional Keaehatan
Daiam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020
tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang
Kesehatan Unmk Pencegahan dan/atau Penanganan
COVID-19 Tahun Anggaran 2020, maka perlu mengubah
untuk kedua kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun
2019; Peraturan Menteh Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuan^n Nomor 6/KM. 7/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/215/2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2019 diubah.
180 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sesuai
kebutuhan dan potensi desa; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan
kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai
kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di bidang
peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa agar mampu
mengoptimalkan sumber daya dan potensi Desa di Daerah melalui
pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi
dan produktivitas, penyediaan jasa pelayanan, dan/atau jenis
usaha lainnya, maka dipandang perlu adanya Pedoman
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Tujuan dan Prinsip
Bab III Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab IV Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab V Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VI Rencana Program Kerja
Bab VII Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Unit Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama
Bab IX Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab X Kerja Sama
Bab XI Pertanggungjawaban
Bab XII Pembagian Hasil Usaha
Bab XIII Kerugian
Bab XIV Penghentian Kegiatan Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama
Bab XV Perpajakan dan Retribusi Daerah
Bab XVI Pembinaan dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2020 telah selesai diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubemur Jawa Tengah,
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Boyolali telah melakukan
penyempurnaan dan penyesuaian Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Keija, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah berupa laporan keuangan Pemerintah Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2020 meliputi laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca;laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan lebih lanjut mengenai Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak
Bab IV Masa, Tahun Dan Saat Terutangnya Pajak
Bab V Tata Cara Penerbitan, Pengisian, Dan Penyampaian Sptpd, Skpdkb, Dan Skpdkbt
Bab VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Pemberian
Keringanan Dengan Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak
Bab VII Tata Cara Pengurangan Dan Penghapusan Pajak
Bab VIII Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang
Bab XI Tata Cara Pemeriksaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat