PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2020 telah selesai diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubemur Jawa Tengah,
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Boyolali telah melakukan
penyempurnaan dan penyesuaian Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Keija, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah berupa laporan keuangan Pemerintah Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2020 meliputi laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca;laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
- 7
|