Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD No 11/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan stimulus bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum golongan tertentu agar tetap dapat mendapatkan pelayanan air minum tanpa terbebani pembayaran tagihan rekening air minum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pembebasan pembayaran tagihan rekening air minum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi
Pembangunan Jawa Tengah, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka
mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan
guna meningkatkan kinerja badan
usaha yang dimiliki Pemerintah
Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi
sehingga dapat mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah
serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah
mengadakan penyertaan modal pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara, penyertaan modal
Pemerintahan Daerah pada
perusahaan negara/Daerah/swasta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun
1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kepemilikan barang
milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan
untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah
pada badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD No 46/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemungutan Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pendapatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang bersumber dari jasa layanan didasarkan atas tariff layanan sebagai imbalan yang diperoleh dari jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai kriteria dan tata cara penghitungan, penetapan, dan pembayaran tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.57 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.58 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Lor pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Mangunsari pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kalicacing pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tegalrejo pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Kidul pada Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota Salatiga No.40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cebongan pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tata Cara Pehitungan Dan Penetapan
- Pembayaran
- Keringanan Dan Pembebasan
- Pembinaan Dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Persediaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Persediaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi persediaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD No 35/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Dana Alokasi Khusus bidang perumahan pada kegiatan Bantuan Rumah Swadaya yang merupakan Program Prioritas Nasional, maka merujuk pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri tertanggal 16 Juli 2018 Nomor 906/3154/Keuda hal Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan penyesuaian penganggaran dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman di Kota Salatiga dari bentuk bantuan uang pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3c) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomo 123 Tahun 2016, PP Nomor 69 Tahun 1992, Pemendagri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengubah beberap ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu perubahan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp890.764.120.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) maka Pengelolaan Sampah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang semakin beragam, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan;
bahwa Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga belum dilaksanakan
sesuai dengan metode dan teknik yang
berwawasan lingkungan, sehingga
perlu dilakukan secara komprehensif
dan terpadu dari hulu ke hilir guna
memberikan manfaat secara ekonomi,
sehat bagi masyarakat dan aman bagi
lingkungan, serta dapat mengubah
perilaku masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950;Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012;eraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi Pengeloolaan SRT dan S3RT; Pengurangan SRT dan S3RT; Penanganan SRT dan S3RT; Penyediaan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah; Penutupan atau Rehabilitasi TPA Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; BLUD Persampahan; Tugas dan Wewenang; Hak, Kewajiban dan Larangan; Perizinan; Insentif dan Disiinsentif; Kerjasama; Retribusi; Pembiayaan; Kompensasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Sistem Informasi; Peran Masyarakat; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Pembinaan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi, misi dan
tujuan pendidikan nasional secara efektif perlu
adanya keterlibatan berbagai pihak secara aktif
dalam penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa bidang pendidikan sebagai salah satu
urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah Kota Salatiga, maka
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
berdasarkan asas otonomi daerah perlu
menetapkan kebijakan operasional mengenai
penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan pelaksanaan
komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan
dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
68 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Aset Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi Aset
Tetap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Aset Tetap;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi aset tetap dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 128 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi perangkat daerah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 94 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melestarikan keberadaan warisan kebudayaan yang ada di Kota Salatiga serta memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang objek pemajuan kebudayaan daerah yaitu berupa tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban setiap orang. Setiap perencanaan, penyelenggaraan, pokok pikiran kebudayaan daerah. Serta mengatur tentang pengawasan, pendanaan, penghargaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat