penyertaan-modal-perseroan-terbatas-bank-bpD-BUMD-perusahaan-daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi
Pembangunan Jawa Tengah, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka
mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan
guna meningkatkan kinerja badan
usaha yang dimiliki Pemerintah
Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi
sehingga dapat mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah
serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah
mengadakan penyertaan modal pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara, penyertaan modal
Pemerintahan Daerah pada
perusahaan negara/Daerah/swasta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun
1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kepemilikan barang
milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan
untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah
pada badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
- 30 Halaman
|