Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan perilaku koruptif karena bertentangan dengan budaya bangsa yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti, perlu diselenggarakan penguatan pendidikan karakter antikorupsi bagi peserta didik sejak dini;
b. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi pendidikan karakter antikorupsi pada satuan pendidikan dasar, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, implemnetasi pendidikan karakter antikorupsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD No 10/ 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan lumpur tinja kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan lumpur tinja dinyatakan memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas B disesuaikan dengan urusan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan air limbah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.62 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan penyesuaian nomenklatur menjadi unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan air limbah domestic pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD IPAL Domestik
- Susunan Organisasi UPTD IPAL Domestik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan Pengadaan Barang Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu adanya pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Kode Etik Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengatur norma perilaku pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh Walikota atau pejabat yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, yang melaksanakan tugas ULP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis
Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya
pelayanan kesehatan;
c. bahwa seiring dengan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat dan dengan bertambahnya jenis pelayanan,
peralatan, sarana dan prasarana kesehatan, maka ketentuan
mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di lingkungan
Dinas Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sudah tidak sesuai dan perlu diganti serta diatur secara
tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, kadaluarsa penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, pengelolaan penerimaan retribusi, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Dan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja;
b. bahwa sehubungan terdapat kenaikan harga dan penambahan komponen, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengubah Lampiran Peraturan Walikota Salatiga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah sejumlah Rp 967.665.251.000,00 2. Belanja Daerah sejumlah Rp1.006.404.906.000,00 Surplus/(Defisit) (Rp 38.739.655.000,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan sejumlah Rp 38.739.655.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp 0,00 Pembiayaan Neto Rp 38.739.655.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rukun tetangga, rukun warga,lembaga pemberdayaan maysarakat kelurahan, ketentuan penomoran dan KOP surat, musyawarah, hak dan kewajiban, hubungan kerja, pendanaan, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
66 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD No 24/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Perpres Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013, Permendagri Nomor 2 Tahun 2014, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 24 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 dan Ringkasan laporan realisasi anggaran yang tertuang dalam Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat