Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Urusan
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didasarkan
atas persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kota Salatig
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA urusan Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pengelolaan Retribusi Jasa Umum, perlu adanya tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan operasional dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan retribusi, perencanaan dan pemanfaatan penerimaan retribusi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Koreksi Kesalahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Koreksi Kesalahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Koreksi
Kesalahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi koreksi kesalahan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan E-Government.
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya melalui penyelenggaraan e-government.
Penyelenggaraan e-government diyakini akan berbanding lurus dengan efisiensi dan efektivitas pemerintahan sehingga hal itu akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan pemerintahan adalah pra-kondisi niscaya dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Dengan pengertian ini maka keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan oleh rakyat terhadap pemerintahnya sehingga dapat mendorong proses akuntabilitas pemerintahan semakin lebih baik.
Oleh karena itu pengaturan tentang penyelenggaraan e-government dalam pemerintahan daerah ini memiliki tujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, mengoptimalkan kualitas pelayanan publik atau pemerintahan kepada masyarakat dan mempermudah sinergi antar-instansi pemerintah daerah. Pengaturan tentang penyelenggaraan e-government diharapkan mampu mendorong akuntabilitas pemerintahan menjadi semakin lebih baik karena keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan rakyat terhadap pemerintahnya.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi kewajiban daerah dalam penyelenggaraan e-government, infrastruktur e-government, aplikasi e-government, data dan informasi dalam rangka e-government, sumber daya manusia dan tata kelola e-government, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan e-government.
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menyelenggarakan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik (e-government);
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis sistem elektronik (e-government) merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan E-Government;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 4 (empat) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 asas ditetapkannya perda yaitu keterbukaan; efisiensi; dan efektivitas.
2. BAB II KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) Pasal,
3. BAB III INFRASTRUKTUR terdiri dari 6 (enam) Pasal.
4. BAB IV APLIKASI terdiri dari 4 (emapat) Pasal.
5. BAB V DATA DAN INFORMASI terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
6. BAB VI SUMBER DAYA MANUSIA DAN TATA KELOLA terdiri dari 2 (dua) Pasal.
7. BAB VII PEMBIAYAAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
8. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF terdiri dari 1 (satu) Pasal.
10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD No 16/ 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penertiban Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hokum penggunaan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kota Salatiga, perlu diselenggarakan penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mangatur mengenai penyelenggaraan penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perda Kota Salatiga No.14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Perpanjangan IMTA
- Penatausahaan Dan Pemanfaatan Retribusi Perpanjangan IMTA
- Pembinaan Dan Pemantauan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Konsesi Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Konsesi Jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Konsesi
Jasa;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi konsesi jasa dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah terdiri atas Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, serta penyesuaian intensitas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk didalamnya penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata di Daerah, perlu dilakukan penataan Perangkat Daerah melalui penggabungan Perangkat Daerah tertentu sesuai dengan rumpun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yaitu urusan bidang pangan dengan urusan bidang pertanian dan urusan bidang kelautan dan perikanan, urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, termasuk didalamnya penyesuaian tipelogi Kecamatan yaitu Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Sidorejo, dan Kecamatan Tingkir;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu tentang susunan perangkat daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Usaha Petani
ABSTRAK:
Bidang Pertanian sangat strategis dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan secara berkelanjutan. Petani sangat rentan karena Usaha Tani sering menghadapi risiko yang ditimbulkan oleh bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani. Dengan demikian untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan ekonomi kepada petani yang posisinya lemah, perlu mengatur mengenai Jaminan Usaha Petani.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jaminan Usaha Petani. Jaminan Usaha Petani diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kemudahan dan perlakuan khusus;
b. kebersamaan;
c. efisiensi-berkeadilan; dan
d. keberlanjutan.
Ruang lingkup Jaminan Usaha Petani meliputi:
a. Perlindungan Petani;
b. Pemberdayaan Petani; dan
c. Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Tani
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam kaitannya dengan Jaminan Usaha Petani. Pembiayaan atas Jaminan Usaha Petani yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan atas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja sebagai dasar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2008 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2013, dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 34 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja (ASB), Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka 1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2008 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 49); 2. Peraturan Walikota Salatiga Nomro 26 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2008 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 26); 3. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2008 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 40); 4. Peraturan Walikota Salatiga No 37 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No 49 Tahun 2008 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 No 37); 5 Peraturan Walikota No 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga No 49 Tahun 2008 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 No 35), dicabut dan dinyataan tidak berlaku.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat