Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
bahwa produk pangan segar asal tumbuhan mempunyai
peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan
adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu
dikelola dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia yang paling utama; bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah yang
mempunyai potensi sebagai produsen sekaligus konsumen
pangan segar asal tumbuhan, Pemerintah Daerah perlu
melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang cukup,
aman, bermutu dan bergizi seimbang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keamanan Pangan
Segar Asal Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 20/Permentan/OT.140/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan, sanitasi pangan segar asal tumbuhan, kemasan pangan segar asal tumbuhan, label dan iklan pangan segar asal tumbuhan, pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, pembinaan keamanan pangan segar asal tumbuhan, sanksi administrasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan memerlukan penataan organisasi dan tata kerja yang rasional, proporsional, efisien, efektif, akuntabel dan berkepastian hukum; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dan kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Pasal 3 Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov Jateng, maka perlu menetapkan Pergub tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2008 dicabut.
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2016
organisasi - dinas pu sumber daya air dan penataan ruang
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BD.2016/No.98
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan
memerlukan penataan organisasi dan tata kerja
yang rasional, proporsional, efisien, efektif,
akuntabel dan berkepastian hukum; bahwa penataan organisasi dan tata kerja
sebagaimana dimaksud huruf a berorientasi pada
terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang
baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik
kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2008 dicabut.
66 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, satuan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak kelas B, tata kerja, kepegawaian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Singel Data System Untuk Pembangunan Daerah di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, integrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif; bahwa mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pusat, Provinsi, kabupaten/Kota dan desa perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan; bahwa diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi pembangunan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Pergub tentang Single Data System untuk Pembangunan Daerah di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, kewenangan, mekanisme, kebijakan dan strategi, pengelolaan, sumber daya manusia, kelembagaan dan koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan, insentif dan disinsentif, sanksi, pembinaan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 110 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ahuruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan balai pengujian dan laboratorium lingkungan hidup kelas A, balal pengelolaan hutan kelas A, balai taman hutan raya kgpaa mangkunagoro I kelas A, balai konservasi tumbuhan kebun raya baturraden kelas A, balai perbenihan tanaman hutan kelas A, balai pemanfaatan hasil hutan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2008 dicabut
43 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok ,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas
Pokok , Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
Jawa Tengah
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - ORGNISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2016/No.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Orgnisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan memerlukan penataan organisasi dan tata kerja yang rasional, proporsional, efiien, efektif, akuntabel dan berkepastian hukum; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov Jateng, maka perlu menetapkan Pergub tentang organiasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016; Perda Prov Jateng no 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tenagh Nomor 62 Tahun 2008 dicabut.
22 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 274 Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diamanatkan agar
Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data
dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi
pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan proses perencanaan yang
efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu
untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan
pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi sebagai
dasar rujukan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan
pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan
pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Sistem Informasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengelolaan SIPPD, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai perhubungan wilayah kelas A, balai transportasj jawa tengah kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2008 dicabut.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat