Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan balai pengujian dan laboratorium lingkungan hidup kelas A, balal pengelolaan hutan kelas A, balai taman hutan raya kgpaa mangkunagoro I kelas A, balai konservasi tumbuhan kebun raya baturraden kelas A, balai perbenihan tanaman hutan kelas A, balai pemanfaatan hasil hutan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat