Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah 14/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalain Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nornor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nornor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200'/ Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Perneri ntah Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5489);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun
2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Repulbik
Indonesia Nomor 5111);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009
Nomor 21/E);
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E);
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 4/B).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 4/B) diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 27A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Jombang No 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2013 ten tang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi Pemerintah Desa perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru dan lcbih Linggi;
b. bahwa untuk mencapai muksud pada konsideran menimbang huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelak sanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi Pemerintah Desa dalarn Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 6 Tahun 2014;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 19 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 35 Tahun 2007;
Perda No 6 Tahun 2006;
Perda No 7 Tahun 2006;
Perda No 4 Tahun 2008;
Perda No 5 Tahun 2008;
Perda No 6 Tahun 2008;
Perda No 13 Tahun 2008;
Perda No 20 Tahun 2009;
Perbup Jombang No 12 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa diubuh sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 11 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, huruf k dan huruf p diubah, huruf m dihapus, setelah ayat (2) ditarnbah ayat (3);
5. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diubah ;
6. Ketentuan dalam Pasal 31 aya t (2) dan ayat (3) diubuh , ayat (4) dihapus;
7. Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (4) diubah, setelah ayat (4) ditambahkan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7);
8. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) diubuh, ayat (5) dihapus;
9. Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kab. Jombang Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Jombang Tahun 2014-2025;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
Perpres No 27 Tahun 2009;
Perpres No 36 Tahun 2010;
Perpres No 16 Tahun 2012;
Peraturan Kepala BKPM No 11 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 12 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 14 Tahun 2009;
Permendagri No 64 Tahun 2012;
Perda No 4 Tahun 2008;
Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya atas Perda No 21 Tahun 2014;
Perda No 18 Tahun 2012.
RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal sebagai acuan bagi SKPD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan tcrkait dengan kegiatan penanaman modal. RUPMK sebagaimana dimaksud berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah No 13/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 24 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Administrasi sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah daerah
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 24 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
16. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A).
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Jornbang Tahun 2011 Nomor
14/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 3/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka U saha Seger;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan · Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, se bagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
17. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 15/D);
18. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 14/ A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
JombangTahun 2013 Nomor 11/A);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka U saha Seger.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah No 21/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi Daerah, terutama kewenanga n di bidang perlindungan masyarakat, perlu adanva peru bahan struktur organisasi pada Badan Kesa L1...1c1 n Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupatcn Jorn bang;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga · Teknis Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tidak scsuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk mclaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan Kedua a tas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang dengan menetapkan ketcntuannya dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tenlang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahuri 1965 (Lerribara n Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Lentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Lc11Lc.111g Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Pcra turan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 t cu ta nj;
Organisasi Perangkal Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perat.ura n Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20 J 4
ten Lang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Perat.uran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Lembara n Dae rah Ka bupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 5 / D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2008 t.entang Organisasi dan Tata Kerja Lernbaga Tck n is Dacrah Kabupalen Jombang (Lembaran Dae rah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/ E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupat cn Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupatcn Jombang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi da n Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten .Jornbang (Lernbaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2008 Nomor 8/ D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Ka bu paten .Jorn bang Nomor Nornor 10 Tahun 2011 (Lernbaran Dacrah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 10/0) diubah sebagai bcrikut:
1. Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah;
2. Ketentuan pada Bagian Kedua diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 14 pada huruf b Lampiran 11 d iuba h;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 37A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, pelasanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelporan serta Monotoring dan Evaluasi Hibah, Bansos dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau bagi penduduk miskin di Kabupaten .Jombang, perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Jaminan Kesehatan dalam Bupati ;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 40 Tahun 2004 ;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 24 Tahun 2011;
PP No 23 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 85 Tahun 2013;
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 61 Tahun 2007;
Permenkes No 741/Menkes/Per/VII/2008 ;
Permenkes No 1464/Menkes/Per/X/2010;
Permenkes No 001 Tahun 2012;
Permenkes No 40 Tahun 2012;
Permenkes No 71 Tahun 2013;
Perda No 15 Tahun 2006;
Perda No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2011;
Perda No 22 Tahun 2010 ;
Perda No 1 Tahun 2012;
Perbup No 13A Tahun 2011;
Perbup No 39 Tahun 2012;
Perbup No 21A Tahun 2012
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan; Jaminan kesehatan kepada penduduk miskin pada fasilitas pelayanan kesehatan meliputi seluruh: a. biaya administrasi; b. pelayanan mendis; c. penunjang medis; d. asuhan keperawatan; e. asuhan kebidanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perbup tentang Perbup No 4A Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi Pengguna Surat Pernyataan Miskin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat