Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa diubuh sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 11 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, huruf k dan huruf p diubah, huruf m dihapus, setelah ayat (2) ditarnbah ayat (3); 5. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diubah ; 6. Ketentuan dalam Pasal 31 aya t (2) dan ayat (3) diubuh , ayat (4) dihapus; 7. Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (4) diubah, setelah ayat (4) ditambahkan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7); 8. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) diubuh, ayat (5) dihapus; 9. Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat