Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan ada perubahan penamaan
pada pasar tradisional menjadi pasar rakyat, sehingga
perlu adanya penyesuaian serta adanya perubahan
tarif retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan
tera/tera ulang. Dengan adanya penambahan jenis pelayanan
kesehatan perubahan tarif retribusi pada pelayanan
kesehatan puskesmas, puskesmas pembantu dan
poskesdes serta pelayanan rawat inap puskesmas, hal
ini disebabkan karena adanya kenaikan biaya
penyediaan bahan dan alat kesehatan serta jasa
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOTA PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOTA PKP No. 16 Tahun 2011; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaiitu ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 25; ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah; dan ketentuan Pasal 35 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2003
PENGEMBANGAN – PENATAAN – PASAR RAKYAT – PERBELANJAAN – SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, perlu mengatur kembali ketententuannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2013, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 36 Tahun 2010; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/12/2013; PERMENDAG No. 61/M-DAG/PER/8/2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 02 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 24 Tahun 2009; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama usaha dan kemitraan, serta tentang perizinan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pelaporan, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - KETENTRAMAN - MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya mewujudkan Kota Pangkalpinang
yang tentram, tertib, aman, dan nyaman serta
menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam
meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan
perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2018; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Ruang lingkup tersebut adalah tertib jalan dan angkutan jalan; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam, dan sumber air; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; dan tertib tempat hiburan dan keramaian. Selain itu,peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan peran serta masyarakat dan aparatur; pengawasan dan penegakan hukum; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun
2005 tentang Ketertiban Umum ( Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 02 Seri E Nomor 01)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2005
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung. Selain itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakansecara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar
menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, serta dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 24 Tahun 2009; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); penyedia jasa konstruksi; pelayanan; peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; pembinaan; sanksi administratif; bangunan substandar; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung Di Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 11, Seri E Nomor 08) dan Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2012 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat