Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2005

Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
17 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2005 Nomor 03 Seri E Nomor 02
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan