DINAS PERTANIAN, PANGAN, DAN PERIKANAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2016/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang perikanan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Tanaman Pangan (Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan, Seksi Bidan Produksi Tanaman Pangan, Seksi Bina Prasarana dan Sarana Tanaman Pangan); Bidang Hortikultura dan Perkebunan (Seksi Bina Usaha Hortikultura dan Perkebunan, Seksi Bina Produksi Hortikultura dan Perkebunan, Seksi Bina Prasarana dan Sarana Hortikultura dan Perkebunan); Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Seksi Bina Usaha Peternakan, Seksi Bina Produksi Peternakan, Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner); Bidang Penyuluhan (Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Petani, Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan); Bidang Ketahanan Pangan (Seksi Ketersediaan Pangan, Seksi Distribusi Pangan, Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan); Bidang Perikanan (Seksi Usaha Perikanan, Seksi Produksi Perikanan, Seksi Pengembangan Perikanan); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, serta Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
25 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 96 Tahun 2016
UPT PELAYANAN METROLOGI LEGAL – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2016/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 95 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Metrologi Legal, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Metrologi Legal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai fungsi penyusunan rencana kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal, perumusan kebijakan teknis pelayanan kemetrologian, pelayanan tera, dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, pengelolaan laboratorium metrologi, pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi, pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 44 Tahun 2016
UPT PENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD.2016/NO.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pengelolaan dana penguatan modal perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 101 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan dana penguatan modal. Dalam melasanakan tugasnya, UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal; perumusan kebijakan teknis pengelolaan dana penguatan modal; pengoordinasian analisis, verifikasi, dan penetapan besaran dana penguatan modal; pelayanan informasi dana penguatan modal; pelaksanaan penyaluran dana penguatan modal; pelaksanaan administrasi, pembukuan dan pelaporan penyaluran dana penguatan modal; pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan dana penguatan modal; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.1 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.1 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 77 Tahun 2016
UPT PELAYANAN KESEHATAN HEWAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2016/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan kesehatan hewan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja UPT Pelayanan Kesehatan Hewan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Kesehatan Hewan. UPT Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. UPT Pelayanan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Kesehatan Hewan
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 73 Tahun 2016
PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2016/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 72 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
9 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 93 Tahun 2016
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2016/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerjaperangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam peraturan ini, diatur pula mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dalam peraturan ini diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Perpustakaan, Bidang Kearsipan, Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, pelaksanaan, pelayanan, dan pembinaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Daerah dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
15 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 98 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 38 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2016/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan kesekretariatan badan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Subbidang Perencanaan dan Pengembangan, Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan, Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan), Bidang Mutasi (Subbidang Pengadaan dan Status Kepegawaian, Subbidang Penempatan Pegawai, Subbidang Kepangkatan Pegawai), Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai (Subbidang Pembinaan Pegawai, Subbidang Pelayanan dan Kesejahteraan Pegawai, Subbidang Data dan Informasi Pegawai), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, dan Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Peraturan Bupati Sleman
Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
16 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat