INSPEKTORAT KABUPATEN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan tugas dan fungsi DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat DPRD serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan dan Perencanaan, Subbagian Evaluasi dan Pelaporan); Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan; Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat; Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Inspektorat; Inspektur; Sekretaris; Satuan Organisasi, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
13 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 101 Tahun 2016
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2016/NO.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah, yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan (Subbidang Pendaftaran, Subbidang Pendataan, Subbidang Penetapan), Bidang Penagihan dan Pengembangan (Subbidang Penagihan, Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Subbidang Pengembangan Pendapatan Asli Daerah), Bidang Perbendaharaan (Subbidang Belanja Gaji, Subbidang Belanja Non Gaji), Bidang Anggaran (Subbidang Analisis Anggaran, Subbidang Perencanaan Anggaran, Subbidang Pengendalian Anggaran), Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Subbidang Akuntansi dan Evaluasi, Subbidang Pelaporan), Bidang Aset (Subbidang Perencanaan dan Pengadaan Aset, Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Subbidang Penatausahaan dan Pengendalian Aset), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 33 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sleman Nomor 33 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah serta Peraturan Bupati Sleman
Nomor 50 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
23 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 106 Tahun 2016
PEMKAB SLEMAN – KORUPSI – SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL PERATURAN BUPATI SLEMAN NO.106 LD 2016/NO 106, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2016/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menyusun mekanisme penanganan pengaduan internal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Prinsip Penanganan Pengaduan Internal; Pelapor; Mekanisme Pengaduan (Penyampaian Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Tindak Lanjut Pengaduan); Pembentukan, Keanggotaan, dan Ketugasan Tim Pengelola Pengaduan Internal; Tindakan Perbaikan, dan Ketentuan Lain. Prinsip penanganan pengaduan internal terhadap tindak pidana korupsi dilaaksanakan berdasarkan prinsip rahasia, perlindungan, kemudahan, dan independensi. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman dapat bertindak sebagai pelapor. Pengaduan yang disampaikan pelapor berupa informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman kepada tim pengelola pengaduan internal secara langsung maupun tidak langsung melalui website slemankab.go.id atau surat. Tim pengelola pengaduan internial menerima, menginventarisasi, dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor. Tim pengelola pengaduan internal mempunyai tugas menerima dan mengadministrasikan pengaduan yang memiliki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan kasus, melakukan komunikas dengan pelapor untuk keperluan analisa pengaduan, dan membuat laporan kepada Inspektur Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan kasus terhadap pengaduan yang memiliki indikasi korupsi secara berkala sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
11 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 59 Tahun 2016
UPT JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 64 Tahun 2016
UPT PELAYANAN PERALATAN, LABORATORIUM, DAN PENGOLAHAN ASPAL - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pemanfaatan peralatan, laboratorium, dan pengolahan aspal perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas PUPR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Peralatan, Perbekalan, dan Laboratorium
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, beban kerja organisasi dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman semakin besar, sehingga guna memberikan motivasi kerja yang lebih baik perlu diberikan tambahan penghasilan. Peraturan Bupati Sleman Nomor 19.1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai sesuai jabatan danperilaku kerja. Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Besaran dan Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Pegawai yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai. Tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja sesuai jabatan, pangkat, dan golongan, serta penilaian perilaku kerja pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 19.1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
10 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 82 Tahun 2016
KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2016/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Perencanaan dan Keuangan); Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Seksi Identitas Penduduk, Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk); Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Seksi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan); Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
16 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 52 Tahun 2016
TAMAN KANAK-KANAK - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Taman Kanak-Kanak
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota, terdapat unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan nonformal perlu dibentuk satuan pendidikan nonformal. Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Taman Kanak-Kanak (TK), Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional TK, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk TK. TK merupakan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan. TK terdiri dari TK Negeri 1 Sleman, TK Negeri 2 Sleman, TK Negeri 3 Sleman, dan TK Negeri Pembina Kecamatan Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
6 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 100 Tahun 2016
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2016/NO.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Data dan Perencanaan Pembangunan (Subbidang Analisa dan Data Pembangunan, Subbidang Perencanaan Daerah), Bidang Fisik dan Prasarana (Subbidang Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Subbidang Pertanahan dan Penataan Ruang, Subbidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup), Bidang Perekonomian (Subbidang Pertanian dan Pemberdayaan Masyarakat, Subbidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal, Subbidang Pariwisata, Tenaga Kerja, dan Kependudukan), Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan (Subbidang Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Subbidang Kesehatan dan Sosial, Subbidang Pemerintahan), Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian (Subbidang Penelitian dan Pengembangan, Sub Bidang Pengendalian, Subbidang Evaluasi), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.4 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
23 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 102 Tahun 2016
UPT PENGELOLAAN STADION MAGUWOHARJO – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD.2016/NO.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pengelolaan aset pemerintah Kabupaten Sleman di Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 101 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan aset Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo; perumusan kebijakan teknis pengelolaan Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya; pelayanan penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana, pelaksanaan usul rehab atau pembangunan, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi penggunaan, pelaksanaan keamanan internal sarana dan prasarana, serta pemasaran dan kerjasama penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Stadion Maguwoharjo
8 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat