Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat