Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peran Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No B-PK.02.09/211/2019 Tanggal 19 Desember 2019, Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bu tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawai Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian yang meliputi maksud, tujuan dan ruang lingkup serta jadwal Retensi Arsip. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2023
PERBUP Kab. Wonogiri No. 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PENYAMPAIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2023/No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan karena terdapat penambahan penyelenggara negara yang wajih melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri No 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasla 2, Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan Arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan Penyusutan Arsip dalam rangka penyelamatan Arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/211/2019 Tanggal 19 Desember 2019 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian dan Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2017
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiti Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Bantuan Pinjaman Langsung Masyarakat (BPLM) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiti Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Bantuan Pinjaman Langsung Masyarakat (BPLM) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanva susunan Organisasi perangkac Daerah yang barn berdasarkan Peraruran Daerah Kabuparen Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri maka penyebutan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud huruf a. maka perlu menerapkan Peraruran Bupati tentang Perubahan Atas Peraruran Bupati Wonogin Nomor Tahun 2011 tentang Pedornan Pengelolaan Dana Bergulir Bantuan Pinjaman Langsung Masvarakat {BPL\1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabuparen Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor l Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai perubahan yang tertera berkaitan dengan diksi Kedinasan yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa anak sebagai generasi penerus bangsa perlu mendapatkan perlindungan, bimbingan, pendidikan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak, hal tersebut perlu dilaksanakan di Kabupaten Wonogiri dengan melibatkan semua komponen masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa untuk pemenuhan hak-hak anak perlu dikembangkan Program Kabupaten Layak Anak dan sebagai upaya untuk mencapai keberhasilan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Wonogiri maka dikembangkan pula Kecamatan dan Desa/ Kelurahan Layak Anak sebagai sasaran program adalah keluarga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 3 Tahun 1997, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 1 Tahun 2000, UU Nomor 26 Tahun 2000, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014, Kepres Nomor 36 Tahun 1990, Kepres Nomor 88 Tahun 2002, Permenpan Nomor 02 Tahun 2009, Perbup Nomor 21 Tahun 2013 dan Kepres Nomor 40 Tahun 2004.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Ruang Lingkup, Program dan Strategi, Keberhasilan, Pelaksanaan dan Kepengurusan, Indikator Desa/ Kelurahan Layak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah, Orang Tua, Keluarga dan Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Perbup ini adalah: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota
maka Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2018 Tentang
Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonogiri perlu ditinjau kembali,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun
2018 tentang Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
12),
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887):
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1543):
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156):
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
Materi Pokok dalam Perbup ini mengubah Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun 2018 tentang Analisis
Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun 2018 tentang Analisis
Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
211 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga pada Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA PADA PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga pada Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna kelancaran
dan ketertiban administrasi pengelolaan belanja tidak terduga,
maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 43 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Pada
Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Tidak Terduga Pada Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Tidak Terduga Pada Pemerintah Kabupaten Wonogiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 43 Tahun 2021
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180 / 0005735 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 tahun 2016 perlu disesuaikan. Berdasarkan Pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016;
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 mengalami perubahan yaitu Bab II, Bagian Kesatu, Pasal 2 dihapus, Pasal 3, Pasal 25
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa sumber daya mineral merupakan kekayaan alam tak
terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal, efisien,
transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,
serta berkeadilan agar memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya
bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan; bahwa untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis
dan menjawab pengaruh globalisasi yang mendorong
demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia,
lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi,
hak kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran
swasta dan masyarakat perlu disusun produk hukum
daerah di bidang pertambangan mineral yang dapat
memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah
pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan
pengusahaan pertambangan mineral; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di
Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral, jenis komoditas tambang, inventarisasi potensi pertambangan, wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, penghentian sementara dan berakhirnya IUP/IPR, usah ajasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Wajib Memiliki Sertifikat Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nornor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Lernbaga Sandi Negara Nornor 10 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahu 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan sistem elektronik, pemanfaatan layanan sertifikat elektronik, Tahapan Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban serta larangan terhadap pemilik sistem elektronik, pengawasan dan evaluasi sertifikat elektronik, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat