arsip - kepegawaian
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberdayakan Arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan Penyusutan Arsip dalam rangka penyelamatan Arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/211/2019 Tanggal 19 Desember 2019 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian dan Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
- 16 hlm
|