Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 63 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: asbes; batu tulis; batu setengah permata; batu kapur; batu apung; batu permata; bentonit; dolomit; feldspar; garam batu (halite); grafit; granit/andesit; gips; kalsit; kaolin; leusit; magnesit; mika; marmer; nitrat; opsidien; oker; pasir dan kerikil; pasir kuarsa; perlit; phospat; talk; tanah serap (fullers earth); tanah diatome; tanah liat; tawas (alum); tras; yarosif; zeolit; basal; trakkit; dan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan, harus menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 666
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELESAIAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RESIKO DAN PERIZINAN NON USAHA PADA DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
pengaturan penyelesaian perizinan dan perizinan non
usaha berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka Peraturan
Bupati Rejang I.ebong Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian
Perizinan dan Perizinan Non Usaha pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong perlu diganti untuk
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Standar
Operasional I+osedur Penyelesaian Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko dan Perizinan Non Usaha pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Ffropinsi Bengkulu (I,embaran Negara
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Talnbahan Lembaran Negara Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Ifmbaran Negara Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (I,embaran Negara Tahun 2009 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagainana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kelja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (I.embaran
Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (I,embaran Negara Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan I+embaran Negara Nomor 6215) ;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1956);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Ijebong sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 133)
STANDAR OPERASIONAL PROSBDUR PELAYANAN; JENIS-JENIS PERIZINAN; PERIZINAN NON USAHA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 588
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. Ketentuan Pasal 127 huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
b. untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya melalui pelayanan dan penyediaan terminal, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan terminal.
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 38 Tahun 2004
10. UU No. 22 Tahun 2009
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. PP No. 34 Tahun 2006
18. Perpres No. 1 Tahun 2007
19. Perda Rejang Lebong No. 32 Tahun 2002
20. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
21. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
22. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
23. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Terminal, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk
kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas terminal.
Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Perda Rejang Lebong No. 6 Tahun 2003
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Pengelolahan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
16. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015
18. Peraturan Dearah Nomor 9 Tahun 2015
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
21. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015
22. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018
Beberapa Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 619
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No 47 Th 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 Th 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Th 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kab Rejang Lebong TA 2020.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 17 Th 2003;
3. UU No 15 Th 2004;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 6 Th 2014;
6. UU No 23 Th 2014;
7. PP No 55 Th 2005;
8. Permendagri No 4 Th 2007;
9. PP No 43 Th 2014;
10. PP No 60 Th 2014;
11. PP No 12 Th 2019;
12. Permendagri No 77 Th 2020;
13. Permendagri No 114 Th 2014;
14. Peremendagri No 80 Th 2015;
15. Permendagri No 18 Th 2018;
16. Permendagri No 20 Th 2018;
17. Permendes PDTT No 16 Th 2019;
18. Permendes PDTT No 17 Th 2019;
19. Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2006;
20. Perda Kab Rejang Lebong No 8 Th 2015;
21. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2015;
22. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017;
23. Perda Kab Rejang Lebong No 3 Th 2020;
24. Perbup Kab Rejang Lebong No 3 Th 2019; dan
25. Perbup Kab Rejang Lebong No 37 Th 2020.
SUMBER, TUJUAN DAN PRIORITAS; PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN ADD; PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA; PERUBAHAN PENGGUNAAN ADD; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimuat ketentuan umum, anggota badan permusyawaratan desa, persyaratan calon anggota badan permusyawaratan desa, pengisian anggota badan permusyawaratan desa, peresmian anggota, fungsi, hak, kewajiban dan larangan, pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa, tata tertib dan musyawarah badan permusyawaratan desa, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pimpinan dan Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat