Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
untuk kepentingan penentuan besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan dana operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga serta kebijakan Pemerintah Daerah yang lain yang menggunakan kemampuan keuangan daerah sebagai indikator. untuk melaksanakan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Nomor 900/BPKAD-AKT/2008 perihal Penyampaian Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tanggal 15 November 2019
UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017
mengidentifikasi tata cara perhitungan kemampuan keuangan daerah dan tujuan penggunaannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LINGGA BUNDA TANAH MELAYU
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Lingga sebagai Bunda Tanah Melayu berdasarkan pada sejarah Kerajan Riau-Lingga yang telah memberikan wama dan Corak kemelayuan, dan menjadi pedoman. Kebudayaan melayu menjadi bagian dari budaya Nasional maka perlu merumuskan peraturan daerah untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 20 17
Meningkatkan kebudayaan Melayu dengan menetepkan peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2022
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NO. 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Lingga
UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kewajiban penyampaian LHKPN, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wajib lapor, pengelolaan LHKPN dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lingga No. 67 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN PELAKSANAAN KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TA 2018
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan APD Kab. Lingga secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab, guna menunjang pelaksanaan pelayanan prima dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Bupati Lingga selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji dan yang menerima atau mengeluarkan uang sesuai ketentuan Pasal 5 Permendagri No. 13 Tahun 2006
UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lingga No. 12 Tahun 2017; Perbup Lingga No. 109 Tahun 2017
Peraturan ini menjelaskan mengenai pelimpahan kewenangan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN LINGGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROV KEPRI: 1,6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan. Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Selingsing Mandiri yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimaksudkan untuk melakukan akselerasi proses pembangunan daerah dan bertujuan meningkatkan pertumbuhan sektor perekonomian daerah, maka perlu didukung dengan alokasi dana dan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai modal untuk membiayai kegiatan-kegiatan usaha produksi dan operasional yang diselenggarakannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lingga dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA Dl KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
untuk mewujudkan pengembangan otonomi desa dan peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat dan disusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lingga. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Desa
UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa
Peraturan ini mencakup ruang lingkup dan penetapan kewenangan desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2023
bupati lingga dan wakil bupati lingga - biaya penunjang operasional
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati mempunyai peran yang sangat strategis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan bertanggungjawab sepenuhnya jalannya Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya penunjang operasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.5 Tahun 2022; Perbup Lingga No.126 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2019 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1,4/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Lingga, maka perlu direvisi dan disesuaikan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2010 Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2014 Nomor 5). Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, Perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di daerah, diperlukan adanya hubungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan peran serta masyarakat;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan di daerah, diperlukan suatu pengaturan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, buruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 96 Tahun 2021; Permensos No. 9 Tahun 2020; Permen BUMD No. 05/MBU/04/2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, peran pemerintah daerah serta hak dan kewajiban perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan APBD Kab. Lingga perlu diberikan pedoman dan petunjuk pelaksanaannya sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permenkeu No. 113 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 53 Tahun 2014; Perda Kab. Lingga No. 2 Tahun 2017; Perbup No. 20 Tahun 2017
Peraturan ini menjelaskan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk didalamnya ketentuan mengenai Uang Makan Harian, Uang Lembur, PTT dan Tenaga Honorer, Ketentuan mengenai perjalanan dinas serta mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan penggunaan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat