bupati lingga dan wakil bupati lingga - biaya penunjang operasional
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati mempunyai peran yang sangat strategis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan bertanggungjawab sepenuhnya jalannya Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya penunjang operasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga.
- UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.5 Tahun 2022; Perbup Lingga No.126 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
- 5 hlm
|