Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 22 ayat (3)
dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2014 tantang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 54);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
60);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 7 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo 62);
peraturan ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan
peraturan daerah kabupaten sidoarjo nomor 8
tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemilihan kepala desa, tahapan persiapan, kepanitiaan, syarat pemilih dan calon kepala desa, penetapan calon kepala desa, pengesahan dan pelantikan, serah terima jabatan, masa jabatan, pengangkatan penjabat kepala desa, pemberhentian kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 37 halaman + lampiran 124 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 4 dan TLD No 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan
dasarwarga negara, memelihara fakir miskin,
mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,
serta tanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan
upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multi dimensi, multi sektor dengan beragam
karakteristik yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabai
manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program diantara lembaga dan dunia
usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara
terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan
bagi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,
dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Kemiskinan
Mengingat : 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112 ); 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten Kabupaten / Kota;
17 Peraturan Daerah Kabuapten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan kemiskinan. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, asas, kebijakan dan tujuan, strategi penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban, kewajiban pemerintah daerah, keewajiban masyarakat, kewajiban duania usaha, pendataan kemiskinan, program penangulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, TKPKD, pengawasan, monitoring, dan evaluasi, pendanaan, peranserta masyarakat, dan dunia usaha, pengaduan masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan
jumlah 16 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah,
perlu penambahan substansi pengaturan dalam pemenuhan
kewajiban pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 19);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 34) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun
2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 44);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 43 Tahun 2014 . Pengaturan meliputi antara lain:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
serta mengikuti dinamika perkembangan situasi dan kondisi saat
ini, perlu penyempurnaan beberapa substansi Tata Naskah Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 2 -5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 29)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 28).
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 44 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29
Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010
Nomor 29, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 Nomor 28)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29
Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlu dilakukan perubahan beberapa substansi
dalam Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2016;
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan
Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan
Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur;
peraturan ini mengatur mengenai peraturan bupati nomor 43 tahun
2015 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran 2016
. Pengaturan meliputi antara lain: merubah Lampiran VI huruf C pada Tabel Honorarium Pelaksana
Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya E-Purchasing diubah, Huruf E
angka 7.b diubah dan Huruf O angka 1 Surat Perintah Lembur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PENERBITAN IZIN LOKASI DAN PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pemberian izin lokasi dalam
1 (satu) daerah Kabupaten menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 tahun 2009
tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lokasi dan Persetujuan
Pemanfataan Ruang di Kabupaten Sidoarjo sudah tidak
sesuai kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerbitan Izin Lokasi dan Persetujuan
Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
19. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan
Pertanahan;
20. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis
Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi,
dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
21.
22.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan
Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 184);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin
Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 647);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4
Seri E);
peraturan ini mengatur mengenai penerbitan izin lokasi
dan persetujuan pemanfaatan ruang di kabupaten
sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup izin lokasi, objek izin lokasi, jangka waktu izin lokasi, tata cara pengajuan izin lokasi, pemberian izin lokasi, perluasan izin lokasi, hak dan kewajiban pemegang izin, persetujuan pemanfaatan ruang, monitoring dan evaluasi, danksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lokasi dan Persetujuan
Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran P7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6)
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 13 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 60);
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 13);
peraturan ini mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi (kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan) tata kerja, pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2008 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman + 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR : 2 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO.
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Pensiun, perlu mengatur keikutsertaan Pegawai Tidak
Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam
program dimaksud;
b. bahwa besaran honorarium pegawai tidak tetap/ tenaga
kontrak dan ketentuan tambahan penghasilan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Honorarium
Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1035);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015
tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2) . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan besaran honorarium,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
merubah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015
tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil
Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5258);
10. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di
Lingkungan Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan skor kehadiran pegawai dan cara penghitungan skor kehadiran pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
jumlah 4 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 61 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, serta dalam
rangka keseragaman dan tertib administrasi pembentukan
produk hukum di desa, perlu pedoman dalam penyusunan
produk hukum desa secara terencana, terpadu dan sistimatis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pembentukan produk hukum desa . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas pembentukan produk hukum desa, jenis, materi, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi dan klarifikasi, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 hlaman + lampiran 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat