peraturan ini mengatur mengenai peraturan bupati nomor 43 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 . Pengaturan meliputi antara lain: merubah Lampiran VI huruf C pada Tabel Honorarium Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya E-Purchasing diubah, Huruf E angka 7.b diubah dan Huruf O angka 1 Surat Perintah Lembur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat