Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah, perlu
penambahan substansi pengaturan dalam pemenuhan
kewajiban pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 16);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun
2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor
40);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas
peraturan bupati nomor 15 tahun 2011 tentang
petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
sidoarjo nomor 7 tahun 2010 tentang pajak hotel
. Pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
39 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 40),
diubah sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Pajak Hotel dipungut berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh
Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB,
dan/ atau SKPDKBT.
(3) Wajib Pajak yang membayar sendiri pajaknya, menggunakan SPTPD untuk
menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri
(4) Wajib Pajak mencantumkan tarif pajak hotel dalam bukti transaksi yang
diberikan kepada Subjek Pajak Hotel.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak mencantumkan tarif pajak dalam bukti
transaksi yang diberikan kepada subjek pajak hotel, maka jumlah
pembayaran sudah termasuk Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 59 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4)
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, tata kerja, persyaratan, serta tata cara
pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu
kebijakan diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (1) Pemerintah Daerah
dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi
Pariwisata Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Promosi
Pariwisata Kabupaten Sidoarjo;
Menimbang : 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4966); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
6. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja,
Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun
2008 Seri C,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2014-2025 (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun
2015 Seri E,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 55)
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan badan promosi pariwisata kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, organisasi, tata kerja, persyaratan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan
Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, perlu mengatur ketentuan
mengenai Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Derah
dan Retribusi (Lembaran Negara Nomor 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2012
tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2012 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 32);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian,
pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan piutang retribusi izin gangguan
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan retribusi izin gangguan, persyaratan, pengawasan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700); 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009
Nomor 1 Seri E);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009 - 2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 61);
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 Seri E)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8
Seri D)
peraturan ini mengatur mengenai rencana jangka menengah derah Tahun 2016-2021. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, diperlukan perangkat hukum
untuk mengatur terkait gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Sidoarjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan
di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5153);
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun
2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi
bagi penyelenggara pemerintahan di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan dan penghargaan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sisa
dana desa di Rekening Kas Umum Daerah, dianggarkan kembali dalam
APBD tahun berikutnya atau ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran APBD, sebagai dasar penyaluran
kembali Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas
Desa;
b. bahwa sehubungan dengan adanya sisa anggaran Dana Desa Tahun
Anggaran 2015, perlu sisa anggaran dimaksud perlu dianggarkan
kembali pada Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E)
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
32. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 59) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 26
Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 26);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan keempat atas
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2016.
jumlah 5 halaman + ampiran 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah, perlu
penambahan substansi pengaturan dalam pemenuhan
kewajiban pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoaijo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 42
Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 43);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas
peraturan bupati nomor 16 tahun 2011 tentang
petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
sidoarjo nomor 8 tahun 2010 tentang pajak
restoran
. Pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 42 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor
43)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
jumlah 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat