PEnjabaran APBD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sisa
dana desa di Rekening Kas Umum Daerah, dianggarkan kembali dalam
APBD tahun berikutnya atau ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran APBD, sebagai dasar penyaluran
kembali Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas
Desa;
b. bahwa sehubungan dengan adanya sisa anggaran Dana Desa Tahun
Anggaran 2015, perlu sisa anggaran dimaksud perlu dianggarkan
kembali pada Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
- Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E)
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
32. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 59) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 26
Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 26);
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan keempat atas
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2016.
- jumlah 5 halaman + ampiran 35 halaman
|