BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD 2015/47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa layanan. Dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur tentang penggunaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur, degan sistematiksa sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pendapatan 3. Alokasi Jasa Layanan 4. Penggunaan Dana Jasa Layanan 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun 2015 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 23 Tahun 2014. Sehubungan adanya perubahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tentang Honorarium Pegawai Non PNSD biaya konsultan yang semula dibebankan pada Belanja Pegawai Tidak Langsung, diubah dan dibebankan pada Belanja Langsung Jenis Belanja Pegawai pada Kegiatan Non Urusan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 23 Tahn 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberepakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomo 56 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Oemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati CIanjur Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, terkait perubahan ketentuan Pasal 1 angka 61 dan penambahan ketentuan Pasal 51 ayat (4), setelah huruf f ditambahkan huruf f1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 521.33/Kep.1656-Rek/2014 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Jawa Barat Tahun 2015, Kabupaten CIanjur memperoleh alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK, dan Pupuk Organik. Dalam rangka meningkatkan produk dan produktivitas komoditas pertanian di Kabupaten Cianjur, perlu mengalokasikan pupuk bersubsidi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 66 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi 3. Alokasi dan Realokasi Pupuk Bersubsidi 4. Pengawasan dan Pelaporan 5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Mekanisme pengalokasian bagian dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa telah diteiapkan dengan Peraruran Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur. Sehubungan dengan perubahan tata cara penyaluran bagian dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa, maka Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tanun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peogalokasian Bagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa di Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemeintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerlntah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tanun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 Peraruran Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014. Berdasarkan hasil evaluasi di tahun berjalan menunjukkan adanya perkembangan ketidaksesuaian dengan asumsi, kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatam prioritas daerah serta adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahn 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahn 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahn 2011; Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cinajur Nomor 05 Tahun 2012; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Pasal 2 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
PERDA Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Cianjur Tahun 2015 No 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat