PUPUK BERSUBSIDI - PERTANIAN - PERIKANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2015/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 521.33/Kep.1656-Rek/2014 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Jawa Barat Tahun 2015, Kabupaten CIanjur memperoleh alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK, dan Pupuk Organik. Dalam rangka meningkatkan produk dan produktivitas komoditas pertanian di Kabupaten Cianjur, perlu mengalokasikan pupuk bersubsidi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 66 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi 3. Alokasi dan Realokasi Pupuk Bersubsidi 4. Pengawasan dan Pelaporan 5. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
- 35 halaman
|