Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 18 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pembelajaran Kelas Rangkap (Multigrade Teaching) jenjang Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu bentuk pembelajaran yang mengatur seorang guru mengajar dalam satu ruang kelas, dalam saat yang bersamaan dan menghadapi dua atau lebih tingkat kelas yang berbeda sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran dalam kelas;
b. bahwa pembelajaran kelas rangkap merupakan strategi untuk mengatasi permasalahan pendidikan yang berhubungan dengan masalah geografis, demografis (jumlah siswa per sekolah rendah), kekurangan ruang kelas, kekurangan guru dan efisiensi penugasan guru, mutu atau kualitas pembelajaran siswa dan kesiapsiagaan dampak bencana alam (erupsi gunung berapi, longsor, banjir bandang dan sebagainya);
c. bahwa untuk memberikan layanan pendidikan yang efektif, efisien, merata dan berkualitas, perlu menerapkan pembelajaran kelas rangkap Sekolah Dasar di Kabupaten Probolinggo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pembelajaran Kelas Rangkap (Multigrade Teaching) Jenjang Sekolah Dasar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor : 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Pembelajaran Kelas Rangkap;
3. Kurikulum Pembelajaran Kelas Rangkap;
4. Rencana Pembelajaran;
5. Guru Kelas Rangkap;
6. Pelatihan Guru/Kepala Sekolah, dan Pengawasan kelas rangkap;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 18 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenkes No 46 Tahun 2013;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Puskesmas pada Dinas; Kategori Puskesmas adalah Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Non Rawat Inap;
Susunan Organisasi UPT Puskesmas, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Kepala Puskesmas;
c. Kelompok Jabatan Fungisonal.
UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari :
a. UPT Puskesmas Bago;
b. UPT Puskesmas Bantaran;
c. UPT Puskesmas Banyuanyar;
d. UPT Puskesmas Besuk;
e. UPT Puskesmas Condong;
f. UPT Puskesmas Curahtulis;
g. UPT Puskesmas Dringu; h. UPT Puskesmas Gending; i. UPT Puskesmas Glagah;
j. UPT Puskesmas Jabungsisir;
k. UPT Puskesmas Jorongan;
l. UPT Puskesmas Kleneng Kidul;
m. UPT Puskesmas Kotaanyar;
n. UPT Puskesmas Kraksaan;
o. UPT Puskesmas Krejengan;
p. UPT Puskesmas Krucil;
q. UPT Puskesmas Kuripan;
r. UPT Puskesmas Leces;
s. UPT Puskesmas Lumbang;
t. UPT Puskesmas Maron;
u. UPT Puskesmas Paiton;
v. UPT Puskesmas Pajarakan;
w. UPT Puskesmas Pakuniran;
x. UPT Puskesmas Ranugedang;
y. UPT Puskesmas Sukapura;
z. UPT Puskesmas Suko;
aa. UPT Puskesmas Sumber;
bb. UPT Puskesmas Sumberasih;
cc. UPT Puskesmas Tegalsiwalan;
dd. UPT Puskesmas Tiris;
ee. UPT Puskesmas Tongas;
ff. UPT Puskesmas Wangkal;
gg. UPT Puskesmas Wonomerto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 18 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam penyediaan dan/atau penyedotan kakus, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyesuaian Tarif Retribusi;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD NOMOR 18 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN JEMPUT, ONLINE DAN LANGSUNG PERIJINAN TERPADU SATU PINTU (JEMPOLAN PTSP)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran Pelayanan Perijinan dengan metode
Jemput, Online, dan Langsung;
b. bahwa sebagai pedoman dalam mewujudkan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu kepada masyarakat dan menjadi simpul
dalam memberikan pelayanan perijinan kepada masyarakat,
maka perlu membentuk pelayanan terpadu secara cepat di
Kabupaten Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Layanan Jemput, Online dan Langsung Perijinan
Terpadu Satu Pintu (JEMPOLAN PTSP).
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Pelayanan JEMPOLAN PTSP perizinan meliputi :
a. IMB;
b. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT);
c. Izin Reklame;
d. Izin Prinsip;
e. Izin Lokasi;
f. Izin Pemakaian Bedak/Los Milik Daerah;
g. Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM);
h. Surat Izin Pengolahan Ikan;
i. Surat Izin Budidaya Ikan;
j. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), meliputi :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil;
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah;
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar.
k. Tanda Daftar Usaha Waralaba (TDUW);
l. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), meliputi :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan;
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV;
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT;
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi.
m. Izin Usaha Industri (IUI);
n. Tanda Daftar Industri (TDI);
o. Tanda Daftar Gudang (TDG);
p. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meliputi :
1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Perjalanan Wisata;
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyediaan Akomodasi;
3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Makanan dan Minuman;
4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kawasan Pariwisata;
5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Transportasi Wisata;
6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Daya Tarik Wisata;
7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Gelanggang Olah Raga;
8. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyelenggaraan Hiburan dan
Rekreasi;
9. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Gelanggang Seni;
10. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Arena Permainan;
11. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hiburan Malam;
12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Taman Rekreasi;
13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Karaoke;
14. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Impresariat/Event Organizer;
15. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Pramuwisata;
16. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Pertemuan, Konfrensi dan
Pameran;
17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Konsultan Pariwisata;
18. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Informasi Pariwisata;
19. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Wisata Tirta;
20. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Wisata Bahari;
21. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Wisata Sungai, Danau
danWaduk;
22. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Solus Per Aqua (SPA);
q. IzinUsaha Jasa Konstruksi (IUJK);
r. Izin Produksi dan Peredaran Pakan Atau Bahan Pakan;
s. Izin Usaha Pembuatan, Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan;
t. Izin Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging;
u. Izin Usaha Pemotongan Hewan;
v. Izin Tempat Pelayanan Kesehatan Hewan;
w. Izin Usaha Perdagangan Hewan dan Bahan Asal Hewan;
x. Izin Usaha Peternakan;
y. Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR);
z. Izin Pendirian Rumah Sakit;
aa. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D;
bb. Surat IzinPraktik Apoteker;
cc. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
dd. Surat IzinPraktik Dokter Spesialis;
ee. Surat IzinPraktik Berkelompok Dokter Spesialis;
ff. Surat IzinPraktik Dokter Umum;
gg. Surat Izin Praktik Dokter Umum Berkelompok;
hh. Surat Izin Praktik Dokter Gigi;
ii. Surat Izin Praktik Elektromedis;
jj. Surat Izin Praktik Bidan;
kk. Surat Izin Praktik Perawat;
ll. Surat IzinPraktik Perawat Gigi;
mm. Surat Izin Praktik Penata Anestesi;
nn. Surat Izin Praktik Psikolog Klinis;
oo. Surat Izin Kerja Bidan;
pp. Surat Izin Kerja Perawat;
qq. Surat Izin Kerja Perawat Gigi;
rr. Surat Izin KerjaPerekam Medis;
ss. Surat Izin Kerja Radiografer;
tt. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien;
uu. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi;
vv. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian;
ww. Surat Izin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian;
xx. Surat Izin Kerja Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
yy. Surat IzinKerja Fisioterapis;
zz. Surat TerdaftarPenyehat Tradisional;
aaa. Usaha Mikro Obat Tradisional;
bbb. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta (SPKDS), meliputi :
1. Klinik Swasta;
2. Laboratorium Klinik (Laboratorium Kesehatan/Klinik);
3. Optikal;
4. Apotek;
5. Pedagang Eceran Obat (Toko Obat).
ccc. Izin Poliklinik di Perusahaan;
ddd. Izin Operasional Unit Transfusi Darah (UTD);
eee. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3);
fff. Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
ggg. Izin Lingkungan;
hhh. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC);
iii. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk aplikasi pada tanah;
jjj. Izin Pemakaman;
kkk. Izin Pendirian Satuan PAUD;
lll. Izin Operasional Satuan PAUD;
mmm. Surat Keterangan Terdaftar Satuan PAUD;
nnn. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF);
ooo. Izin Operasional Satuan PNF;
ppp. Surat Keterangan Terdaftar Satuan PNF;
qqq. Izin Pendirian Satuan Pendidikan SD;
rrr. Izin Operasional Satuan Pendidikan SD;
sss. Surat Keterangan Terdaftar Satuan Pendidikan SD;
ttt. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
uuu. Izin Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
vvv. Surat Keterangan Terdaftar Satuan Pendidikan SD;
www. Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
xxx. Izin Trayek;
yyy. Izin Operasi;
zzz. Surat Izin Insidentil;
aaaa. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 19 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan merupakan bagian dalam pembangunan perumahan secara keseluruhan yang meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan, fasilitas penunjang dan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan dan/atau kawasan perumahan serta mewujudkan penyediaan rumah layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur dan berkelanjutan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 34/PERMEN/M/2006;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 38/PRT/M/2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan, Prinsip dan Asas penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di daerah;
3. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
4. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
5. Tata Cara Penyerahan;
6. Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
7. Wewenang;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembiayaan;
10. Pengawasan dan Pembinaan;
11. Ketentuan Lain-lain;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja; Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD NOMOR 19 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian visi Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025 yaitu Indonesia
yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur telah ditetapkan program pengembangan Desa/Kelurahan Siaga;
b. bahwa program pengembangan Desa/Kelurahan Siaga aktif adalah dalam rangka percepatan terwujudnya masyarakat desa dan kelurahan yang peduli, tanggap dan mampu mengenali, mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri;
c. bahwa dalam rangka mengembangkan Desa/Kelurahan Siaga Aktif tersebut, perlu mengupayakan adanya
keserasian dan keterpaduan gerak langkah antara semua pemangku kepentingan, baik di Tingkat Kabupaten,
Kecamatan, Desa/Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan
Masyarakat Bidang Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 1529/Menkes/SK/2010 tentang Pedoman Umum
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif;
8. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
1. Pembentukan Desa/Kelurahan Siaga aktif berdasarkan Forum Musyawarah Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah. Pembentukan Desa/Kelurahan Siaga dilaksanakan melalui melalui Forum Musyawarah Desa/Kelurahan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, TP-PKK desa, kader kesehatan, lembaga tingkat desa dan tenaga kesehatan yang ada di Desa/Kelurahan dengan melakukan inventarisasi pemenuhan persyaratan umum dan khusus;
2. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Desa/Kelurahan Siaga Aktif. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Bupati dapat menunjuk pejabat yang berwenang, secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya;
3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Probolinggo dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 19 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 73 Tahun 2019 tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 71 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 73 Tahun 2019.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 dengan daftar sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 19/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PROGRAM PROVINCIAL ROAD IMPROVEMENT AND MAINTENANCE (PRIM) KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembentukan Tim Teknis Program Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Susunan Tim Teknis Program PRIM terdiri dari :
a. Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo;
b. Unsur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo;
c. Unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo;
d. Unsur Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo;dan
e. Unsur Profesi Pengawasan Fisik Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD No 19 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka rnelaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015:
PP No 58 tahun 2005:
PP No 6 Tahun 2008:
PP No 53 Tahun 2010:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Perda Kab. probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup Probolinggo No 15 Tahun 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat