PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS OPERASIONAL PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan recofussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)pada Pemerintah Kabupaten Asahan perlu dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan; bahwa standar biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan reviu sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diatur didalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor PER-6/PK/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Asahan Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2019
Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat 4, dan ayat (6)Pasal 2 diubah; Ketentuan huruf e Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Lampiran I diubah; Ketentuan Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 34 TAHUN 2019
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 72 Tahun 2022
PEMBENTUKAN – UNIT – PELAKSANA – TEKNIS – DAERAH – PERLINDUNGAN – PEREMPUAN – DAN – ANAK – DINAS – PENGENDALIAN – PENDUDUK – KELUARGA – BERENCANA – PEMBERDAYAAN – PEREMPUAN – DAN – PERLINDUNGAN – ANAK – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu membentuk unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMU, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI (Kedudukan, Susunan Organisasi), TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJAKEPEGAWAIAN, PEMBIAYAAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
Masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak; dan Dalam upaya pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial agar lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih fokus, perlu membentuk kelembagaan secara terpadu. maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018.
Perbub ini mengatur mengenai : Maksud, Tujuan, dan Fungsi; Pembentukan, Kedudukan, dan Kelembagaan SLRT; Tugas, Tanggung Jawab, dan Tata Kerja Sekretariat Teknis SLRT; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terutama di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdapat beberapa penambahan prasarana dan sarana yang merupakan objek retribusi daerah yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan keadaan pada saat ini sehingga perlu diubah
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011
Ketentuan Lampiran, sepanjang mengenai retribusi pelayanan kesehatan rawat inap kelas III dan penunjang diagnostik serta pelayanan penunjang lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran pada huruf E. Ambulance angka 3. Luar Kota Luar Kabupaten, diubah; Ketentuan Lampiran, sepanjang mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), diubah; Ketentuan Pasal 128 ayat (2)diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 59 Tahun 2022
PENGELOLAAN – JARINGAN – DOKUMENTASI – DAN – INFORMASI – HUKUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang baik merupakan salah satu bentuk pemenuhan layanan kebutuhan masayarakat terhadap informasi hukum; bahwa dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, teratur dan terselenggara dengan baik; bahwa dalam rangka pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kabupaten Asahan yang terorganisir dan dikelola sesuai dengan standar pengelolaan dan informasi hukum, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kabupaten Asahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, ORGANISASI PENGELOLA JDIH (Organisasi JDIH, Tugas dan Fungsi Pusat JDIH dan Anggota JDIH), PENGELOLAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Bupati
Asahan Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Asahan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asahan
Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 236);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2016 Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas
Daerah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2016 Nomor 34);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan (Berita Daerah
Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2011
PERDA Kab. Asahan No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf h dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah jenis Pajak Daerah yang diserahkan pemungutannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa Pajak Air Tanah sangat potensial dalam Kabupaten Asahan, sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang hasil pendapatannya dapat digunakan untuk mewujudkan Otonomi Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 19 Tahun 2008.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Bab III : Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak
Bab IV : Wilayah Pemungutan
Bab V : Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Bab VI : Tata Cara Pembayaran
Bab VII : Tata Cara Penagihan
Bab VIII : Keberatan dan Banding
Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan
Bab X : Sanksi Administratif Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XII : Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIII : Ketentuan Khusus
Bab XIV : Penyidikan
Bab XV : Ketentuan Pidana
Bab XVI : Ketentuan Peralihan
Bab XVII: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR BAGI KOPERASI, KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH, BAITUL MAAL WAAT TAMWIL, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN USAHA MIKRO YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS), Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga
Keuangan Mikro (LKM), dan Usaha Mikro adalah wadah
perekonomian rakyat yang memegang peranan penting
dalam mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),
Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan
Mikro (LKM), dan Usaha Mikro di Kabupaten Asahan
telah ditetapkan program dana pinjaman bergulir yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Asahan;
c. bahwa program dana pinjaman bergulir harus
dilaksanakan secara tepat waktu, tepat pemanfaatan,
tepat sasaran dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi,
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro
Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Asahan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/
M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS);
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/
M.KUKM.XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2008 Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Berita Daerah
Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 30);
15. Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
(Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor
34);
16. Peraturan Bupati Asahan Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Badan Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016
Nomor 37);
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Status Dana Pinjaman, Hak dan Kewajiban, Kriteria Penerima Dana Pinjaman, Besar Dana Pinjaman, Persyaratan dan Permohonan, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, Agunan, Prosedur Pencairan Pinjaman, Pemanfaatan Dana Pinjaman, Biaya Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Asahan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bersumber dari Dana APBD
Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor
23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 23
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2014 Nomor 10);
b. Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011 tentang Pembentukan
Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor 177-KOPERINDAG/2014 tentang
Perubahan atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011
tentang Pembentukan Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
yang Bersumber Dari Dana APBD Kabupaten Asahan; dan
c. Keputusan Bupati Asahan Nomor 84-KOPDAG-TAHUN 2017 tentang
Penetapan Tim Penagih Tunggakan dan Petugas Pendamping Tim Penagih
Tunggakan di Kecamatan Dana Pinjaman Bergulir Yang Bersumber Dari
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro Tahun 2017;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Koperasi, KJKS, BMT, LKM, dan
Usaha Mikro yang masih memiliki sisa dana pinjaman/tunggakan tetap
melunasinya sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
pinjaman atau akad kredit sebelumnya.
16 Hlm, Lamp: 11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat